Bubarkan Saja KPK!

Bubarkan Saja KPK!

KPK

JAKARTA – Sepertinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilemahkan. Sidang praperadilan menjadi kunci untuk membobol power KPK yang memiliki tugas utama mencegah dan memberantas korupsi. Setidaknya, sejak kekalahan pertamanya melawan Budi Gunawan, kekalahannya melawan Hadi Purnomo adalah yang ketiga kalinya. Sejumlah ungkapan keputusasaan dari para pegiat anti korupsipun muncul, kalau sudah begini, bubarkan saja KPK, biar kejaksaan dan kepolisian yang memberantas korupsi.

Lihat saja betapa beratnya KPK melawan para tersangka korupsi. Ketua KPK Taufiequrahman Ruki tampak begitu kesal ketika menyampaikan sikap pimpinan atas putusan hakim praperadilan Haswandi. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan Hadi Purnomo. KPK yang kalah dalam sidang mengaku tetap melawan putusan dengan berbagai cara.

Ruki mengatakan, pimpinan sebenarnya tidak terbiasa mengomentari putusan hakim praperadilan. Namun, putusan Hakim Haswandi dinilai telah melebihi permohonan pemohon atau ultra petita.

“Putusan bertentangan dengan undang-undang serta memiliki implikasi luas bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,’’ kata Ruki di Gedung KPK, Selasa (26/5). Implikasi hukum yang dimaksud adalah pertimbangan Haswandi yang menyebut penyidik dan penyelidik di luar Polri tidak sah.

Putusan itu bakal berdampak kepada kasus pidana lain yang tidak ditangani penyelidik dan penyidik Polri. Semisal perkara yang melibatkan penyelidik dan penyidik Bea Cukai, Imigrasi, Pasar Modal, Kehutanan, Tindak Pidana Lingkungan, Otoritas Jasa Keuangan dan lain-lain.

’’Kasus-kasus itu ditangani penyelidik dan penyidik non-Polri. Adanya putusan praperadilan berarti mementahkan kasus-kasus yang saya sebutkan tadi,’’ terang pensiunan polisi berpangkat irjen itu.

Bagi KPK, kasus itu juga berdampak sangat besar. Setidaknya, 371 kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 rentan bermasalah. Penanganan perkara ada yang menggunakan penyelidik dan penyidik non-Polri. Padahal, dari sejumlah perkara itu, beberapa di antaranya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Putusan Haswandi rentan dijadikan bahan peninjuan kembali, banding, maupun praperadilan. ’’Oleh karena itu, pimpinan KPK memutuskan dengan segala cara melakukan permohonan hukum terhadap putusan praperadilan,’’ katanya. Jika tidak, Ruki menyebut, penegakan hukum di Indonesia porak-poranda.

Meski belum memutuskan langkah hukum, KPK memastikan tetap melanjutkan penyidikan Hadi Purnomo. Pemeriksaan terhadap saksi maupun Hadi sebagai tersangka kasus korupsi keringanan pajak Bank Central Asia (BCA) itu tetap berjalan.

Perlakuan terhadap putusan Hadi pun berbeda dengan putusan praperadilan Ilham Arief Sirajudin (mantan Wali Kota Makassar). KPK tak bisa menerbitkan surat perintah penyidikan baru karena yang dipermasalahkan hakim dalam putusan Hadi adalah penyelidik dan penyidik.

Dalam putusan praperadilan Ilham, KPK dianggap tidak memiliki alat bukti. Perlawanan terhadap Ilham cukup dengan menerbitkan sprindik baru.

’’Bagaimana kami mau menerbitkan sprindik lagi kalau penyelidik dan penyidik KPK dianggap tidak sah,’’ kata pimpinan KPK yang lain, Indriyanto Seno Adji.

Putusan praperadilan Hadi Purnomo disebut janggal. Haswandi mengabulkan sebagian gugatan Hadi. Haswandi menyebutkan, keberadaan sejumlah penyidik KPK yang sebelumnya telah mundur dari Polri.

’’Semua tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota polri, yang berhenti dari kepolisian setelah 30 November 2013, adalah batal demi hukum,’’ ucap Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore. Pernyataan itu merujuk pada perkara Hadi Purnomo dengan sprindik 21 April 2014.

Begitu Haswandi menyebut ’’mengabulkan sebagian gugatan termohon’’, Hadi Purnomo begitu puas. Peci yang sebelumnya diletakkan, dipakainya untuk menutupi rambutnya yang telah menipis.

Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK yang hadir di PN Jaksel tidak bisa menyembunyikan kekecewaan. Kepala Satgas Penyidikan Hadi Purnomo, Yudi Kristiana, mengatakan secara pribadi dia melihat KPK tak perlu lagi eksis dengan adanya putusan Haswandi.

’’Kalau konstruksi berpikirnya seperti ini, kami moratorium saja pemberantasan korupsi di Indonesia,’’ tegasnya.

KPK memang telah mati-matian menghadapi praperadilan Hadi. Setelah sebelumnya kalah dari Ilham karena dianggap tak bisa menunjukkan bukti, dalam praperadilan Hadi, KPK memboyong tiga troli dan dua koper barang bukti.

Dari tujuh praperadilan yang dihadapi, KPK sudah tiga kali kalah. Selain dari Hadi dan Ilham, KPK kalah dari Komjen Budi Gunawan. Gelombang praperadilan dihadapi KPK setelah kemenangan Budi Gunawan. [] JP

Nasional