JAKARTA – Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus menjadi sorotan di awal tahun 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tercatat sebanyak 18.610 tenaga kerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Februari tahun ini.
Dari angka tersebut, Provinsi Jawa Tengah mencatatkan jumlah PHK tertinggi secara nasional. Sebanyak 10.677 tenaga kerja atau sekitar 57,37 persen dari total pekerja yang terkena PHK berasal dari wilayah ini. Di posisi kedua, terdapat Provinsi Jambi yang mencatatkan 3.530 tenaga kerja mengalami PHK, disusul oleh DKI Jakarta dengan 2.650 pekerja terdampak.
Di luar ketiga provinsi tersebut, angka PHK di daerah lain tercatat lebih rendah. Jawa Timur misalnya, melaporkan 978 tenaga kerja mengalami PHK, sedangkan Banten mencatatkan 411 kasus. Bali melaporkan 87 tenaga kerja yang terkena PHK, sementara Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara masing-masing melaporkan 72, 77, dan 6 pekerja terdampak.
Sementara itu, provinsi-provinsi di Pulau Sumatra seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan mencatatkan angka PHK yang relatif rendah, masing-masing 2, 2, dan 25 pekerja. Di wilayah Kepulauan Riau dan Bangka Belitung, jumlah pekerja yang terkena PHK juga tergolong kecil, yaitu masing-masing 67 dan 3 orang.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan hak-hak tenaga kerja yang terkena PHK tetap terpenuhi. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor dilakukan untuk memitigasi dampak yang ditimbulkan.
“Kalaupun memang benar masih ada di beberapa tempat terjadi PHK, justru di situlah seperti tadi sudah saya sampaikan, kita terus berkoordinasi untuk bisa memitigasi,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/04/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pemenuhan hak-hak pekerja terdampak, tetapi juga tengah mencari solusi jangka panjang melalui penciptaan lapangan kerja baru. “Maka bagaimana cara menangani dan memenuhi hak-hak teman-teman pekerja, dan kemudian juga sesegera mungkin bagaimana kita mengatasi dengan menciptakan lapangan-lapangan pekerjaan baru,” lanjutnya.
Untuk konteks yang lebih luas, selama tahun 2024, tercatat sebanyak 77.965 pekerja mengalami PHK di Indonesia. Dari jumlah tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan angka tertinggi, yakni mencapai 21,91 persen dari total nasional.
Kondisi ini menandai tantangan yang cukup serius bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia, sekaligus menjadi sinyal bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat strategi perlindungan tenaga kerja serta pemulihan ekonomi pasca-PHK. []
Diyan Febriana Citra.