SK PDIP Digugat Lagi, Sengketa Memanas

SK PDIP Digugat Lagi, Sengketa Memanas

JAKARTA – Polemik seputar legalitas perpanjangan masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali mengemuka. Kali ini, dua kader partai menggugat kembali Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan perpanjangan kepengurusan periode 2019–2024 menjadi hingga 2025.

Gugatan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT dan didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025. Para penggugat, Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, menggugat Kemenkumham selaku pihak yang menerbitkan SK, sementara PDIP turut tergabung sebagai pihak intervensi tergugat.

Sidang perdana telah berlangsung pada 5 Juni 2025 dan hingga kini persidangan telah memasuki tahap ke-8. Dalam persidangan terakhir, para pihak saling menyerahkan bukti tambahan yang kemudian diperiksa oleh majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, mengungkapkan bahwa gugatan ini berangkat dari kekhawatiran kader terhadap dugaan pelanggaran terhadap aturan internal partai.

“Jadi beberapa kader ini merasa perpanjangan pengurus itu tidak benar sehingga mereka menginginkan, Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, apakah prosedur penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu sudah benar atau belum,” ujarnya usai sidang, Rabu (25/06/2025).

Lebih lanjut, Anggiat menuding adanya potensi konflik kepentingan dalam penerbitan SK tersebut. “Di dalamnya kan ada juga interest pribadi diduga karena kebetulan Menteri Hukum pada saat itu, Yasonna Laoly,” tambahnya. Ia menekankan bahwa perpanjangan kepengurusan dilakukan tanpa kongres sebagaimana mestinya menurut anggaran dasar partai.

Menurutnya, tidak ada ketentuan eksplisit dalam hasil Kongres V PDIP yang memberikan hak prerogatif kepada ketua umum untuk memperpanjang kepengurusan.

“Walaupun di dalamnya ada kata-kata yang mengandung prerogatif tapi bukan untuk memperpanjang kepengurusan,” kata Anggiat.

Ia juga menyebut bahwa kliennya menerima tekanan dalam berbagai bentuk, mulai dari ajakan mencabut gugatan, intimidasi, hingga iming-iming tertentu.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, meminta agar PTUN menolak gugatan. Ia menuding kuasa hukum penggugat pernah menyesatkan kader partai dan kini menggunakan klaim yang tidak sah.

“Ini pengacara masih sama yang dulu membohongi kader kami. Sekarang mencoba lagi menggunakan kader fiktif,” ujar Ronny.

Selain itu, Ronny menyoroti aspek formil gugatan yang dianggap telah melewati batas waktu pengajuan perkara. “Dari sisi materi perkara juga susah, lewat 90 hari batas mengajukan gugatan,” tambahnya. Ia berharap majelis hakim tidak melanjutkan perkara ini.

Meski belum diputuskan, proses hukum ini menambah panjang daftar sengketa internal dalam tubuh partai yang telah mengusung pemerintahan selama dua periode terakhir. Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu, 2 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional