Kejagung Sita Dana Rp 1,3 T Kasus CPO

Kejagung Sita Dana Rp 1,3 T Kasus CPO

JAKARTA — Dua perusahaan besar di sektor kelapa sawit, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, menyerahkan uang senilai Rp 1,374 triliun lebih kepada negara melalui Kejaksaan Agung, Rabu (02/07/2025). Penyerahan dana ini menjadi sorotan publik, karena dilakukan di tengah status hukum yang membebaskan kedua korporasi dari tuntutan pidana dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menegaskan bahwa uang tersebut merupakan bentuk penggantian kerugian negara dan langsung disita oleh penyidik dan dititipkan ke rekening atas nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 11 Gedung Bundar, tumpukan uang tunai dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 memenuhi ruangan. Uang pecahan seratus ribu rupiah disusun dalam lima baris, sementara pecahan lima puluh ribu rupiah ditumpuk menjadi 21 bundel masing-masing senilai Rp 500 juta, dan ditempatkan di belakang kursi para pejabat kejaksaan.

Penyerahan dana ini dilakukan meski Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dikenal dalam istilah hukum sebagai “ontslag van rechtsvervolging”. Dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 19 Maret 2025, ketiga perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primer maupun sekunder.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut pembayaran denda dan penggantian kerugian negara sebagai bagian dari pertanggungjawaban korporasi. Dalam kasus PT Wilmar Group, misalnya, perusahaan dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,88 triliun. Bila tidak dibayarkan, harta kekayaan Direktur Tenang Parulian dapat disita dan dilelang, serta berisiko diganti dengan pidana penjara hingga 19 tahun.

Langkah dua korporasi ini menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap keuangan negara dapat tetap dijalankan meskipun proses hukum pidana berujung pada pembebasan. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengawal pengembalian kerugian negara dalam perkara-perkara korupsi besar yang melibatkan badan hukum, baik melalui jalur penyitaan maupun melalui restitusi sukarela.

Langkah ini pun diapresiasi sejumlah pihak, karena dianggap sebagai bentuk komitmen dunia usaha dalam menjaga integritas dan kontribusi terhadap negara, terutama dalam sektor industri strategis seperti kelapa sawit yang kerap menjadi sorotan global. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional