WAHYUNI Nuzban, Kepala Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPPMPD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sebanyak 16 desa yang ada di Kabupaten Tanah Tidung (KTT), Kaltara, belum mendapatkan jatah dana desa yang dikucurkan dari pusat. Kapan realisasinya dana desa itu di KTT belum ada kejelasan.
Kabar belum mendapatnya jatah dana desa untuk desa-desa di KTT tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPPMPD) Provinsi Kaltara, Wahyuni Nuzband, di ruang kerjanya Jalan Jeruk, pada Jumat (19/6/2015).
Wahyuni menjelaskan, daerah yang mendapat kiriman dana desa dari pemerintah pusat baru tiga kabupaten yakni, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Nunukan. “Saya mendapat kabar Tana Tidung belum dapat dana. Katanya masih proses,” ungkapnya yang saat itu mengenakan busana muslimah hitam.
Menurutnya, penyaluran dana desa tahap pertama akan berlangsung di kabupaten-kabupaten yang telah siap. Hanya Kabupaten Tana Tidung yang dinyatakan tidak jelas karena tidak ada peraturan bupatinya. “Tana Tidung belum serahkan peraturan bupatinya. Daerah lainnya sudah,” ujar Wahyuni.
Katanya, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Secara nasional, oleh pemerintah pusat disediakan dana sekitar Rp 20,7 triliun. Khusus bagi Provinsi Kalimantan Utara, mendapat jatah sekitar Rp 129 milyar lebih pertahunnya.
“Penyaluran dananya dibagi dalam tiga tahap. Tidak secara langsung semuanya. Soalnya semua desa-desa belum ada yang siap secara matang untuk menerima semuanya makanya dikucurkan bertahap,” tutur Wahyuni.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Tata Cara Mengalokasikan di dalam pasal 4 disebutkan, dana yang dikucurkan mengacu pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis. “Bagi Kabupaten Tana Tidung besarnnya sampai Rp 11 miliar lebih,” ungkapnya.
Karena itu, Wahyuni mengimbau kepada pemerintah Kabupaten Bulungan agar segera membuat peraturan bupati yang intinya mengatur alokasi dana desa dengan acuan payung hukum Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dia menegaskan, jangan sampai telat membuat Peraturan Bupati. Jika tidak diurus cepat, tegasnya, maka desa-desa di Kabupaten Tana Tidung akan mengalami kerugian. “Daerahnya terancam akan mengalami kekurangan perolehan dana desa,” ujarnya.
Dari data BPPMPD Kaltara, rincian Dana Desa per tahunnya untuk Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 11.147.894.000, Kabupaten Bulungan Rp 22.248.322.000, Kabupaten Nunukan Rp 62.022.821.000 dan Kabupaten Malinau Rp 34.456.562.000. [] TBK