Warga Malaysia Terbukti Menjual Sabu Sabu Seberat 9,85 Gram
Ng Chuan Ho, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dituntut dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan…