PONTIANAK, (Prudensi.com)-Jajaran Polresta Pontianak menggelar Press Release hasil Ops Pekat (penyakit masyarakat), bertempat di Aula Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus Pontianak, Rabu (05/03/4/23) di pimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.
Dalam kurun waktu 15 hari pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kapuas 2023, Polresta Pontianak mengungkap sebanyak 82 kasus.
Jumlah tersebut terdiri dari 13 kasus Laporan Polisi, 66 kasus bimbingan dan penyuluhan, dan 3 kasus Tipiring,selama operasi Pekat Kapuas 2023 di Kota Pontianak, kasus yang paling menonjol yakni terkait Miras, lalu premanisme dan pasangan tidak sah.
Adhe mengatakan dalam konferensi pers menjelaskan di Mapolresta Pontianak memaparkan, dari jumlah 82 kasus tersebut terdiri dari dari 3 kasus judi, 7 kasus Narkotika, 15 kasus Miras.
Kemudian 17 kasus Prostitusi (pasangan tidak sah), 25 premanisme, dan 15 kasus petasan/kembang api.
“Untuk prostitusi, ini kita fokusnya melakukan razia ke sejumlah penginapan dan kita dapatkan pasangan tidak sah, jadi bukan dikategorikan penjual atau pembeli,kemudian, untuk premanisme ini tidak ada laporan masyarakat, tetapi kita kami melakukan penyuluhan,” jelasnya.
Selama pelaksanaan operasi Pekat, pihaknya mengamankan 83 orang laki-laki dan 19 orang perempuan,dari hasil operasi Pekat, Polresta Pontianak mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 10 handphone, 230 botol miras, 6,6 gram narkotika, 4 senjata tajam, Voucher Judi slot, 5 kendaraan bermotor, serta berbagai barang lainnya
“Walaupun operasi Pekat telah selesai, namun kita tetap akan melakukan kegiatan, yakni kegiatan rutin yang ditingkatkan, pelaksanaannya dan sasarannya sama, kita akan terus laksanakan ini hingga nanti menjelang Idul Fitri,”pungkas Adhe.(ril)