Ketua Komisi IV DPRD NTB Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus Gratifikasi Rp450 Juta
MATARAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota…







