Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Bagikan:

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/06/2026).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan yang sebelumnya diawali dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara,” imbuh hakim, sebagaimana diberitakan Detik, Selasa (30/06/2026).

Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan dilakukan secara terencana, menimbulkan kerugian negara, serta kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan melakukan tindak pidana karena desakan ekonomi. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 atau total Rp5.681.066.728.758 dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2026).

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM memasuki tahapan setelah pembacaan vonis, sementara hak para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan tetap terbuka. []

Redaksi05

Bagikan:
Breaking News Korupsi Nasional