PN Surabaya Vonis Samuel 3 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

PN Surabaya Vonis Samuel 3 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

Bagikan:

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono menyatakan Samuel terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Masa hukuman yang dijatuhkan juga dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan,” kata S. Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (01/07/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Rabu (01/07/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menyebabkan Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka pada bagian bibir. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Usai putusan dibacakan, JPU Ida Bagus Putu Widnyana maupun tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Robert Mantiniah dan Yafet sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Pikir-pikir yang mulia,” ungkap JPU dan pengacara Samuel, bergantian.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang diajukan pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Samuel dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas perkara tersebut.

Berdasarkan pantauan selama persidangan, Elina Widjajanti tampak terdiam saat mendengar amar putusan. Korban terlihat berkaca-kaca sambil memandang ke arah terdakwa yang kemudian dibawa petugas menuju ruang tahanan.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara yang lebih luas terkait dugaan pemalsuan dokumen rumah dan tanah milik Elina. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, SY alias Klowor, dan WE. Sebelum persidangan, Samuel sempat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan janji pengembalian aset dan pembangunan kembali rumah korban. Namun, Elina memilih melanjutkan proses hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal