LUMAJANG (Prudensi.com)-Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Lumajang, terkait dugaan pungutan liar Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023 yang diduga tidak melaksanakan ketentuan pembiayaan yang sewajarnya.
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto saat di konfirmasi media membenarkan telah mengamankan oknum Kepala Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, yang mana saat ini lagi proses di ruang Tipikor Polres Lumajang.
“Iya tadi kami amankan kepala desa dan perangkat desa terkait dugaan Pungli PTSL, saat ini lagi proses,” ungkapnya
Informasi yang di himpun media ini Selasa (18/04/2023) sebelum terjaring Tangkap Tangan, beberapa masyarakat melakukan demo ke desa terkait Pengurusan Progam PTSL yang di nilai terlalu mahal tak sama dengan desa lain.
“Iya tadi itu sempat ada demo di desa terkait mahalnya pengurusan sertifikat tanah yang ikut PTSL yang tidak sama dengan desa lainnya,’’ujar salah satu warga yang tak mau namanya di mediakan
Warga lain saat berada di Mapolres Lumajang mengatakan dirinya ikut progam PTSL dikarenakan biaya murah RP 500.000 akan tetapi pada kenyataannya dirinya setiap satu bidang tanah di kenakan biaya peralihan sebesar Rp 2.250.000 tidak hanya itu masih dikenakan biaya PTSL Rp 500.000 ada lagi Rp 600.000 biaya ukur Rp 600.000 bahkan untuk biaya materai beli sendiri.
“Saya menjadi korban dimana saya ikut PTSL ini karena pembiayaannya murah hanya 500 ribu tapi kenyataannya tidak demikian, saya tiap 1 bidang tanah dikenakan biaya peralihan sebesar 2, 250 juta masih kena biaya PTSL 500 ribu, biaya ukur 600ribu dan biaya materai yang harus saya tanggung sendiri, Bukan saya saja yang menjadi korban, bahkan ada warga yang sampai kena 30 juta untuk mengurus PTSL di desa mojosari ini dan masih banyak korban lainnya, kami sudah tidak mau uang kami dikembalikan, kami meminta proses hukum terus berjalan agar ada efek jera”. Terangnya yang juga namanya tak mau di mediakan
Di tempat terpisah salah satu warga desa Mojosari yang namanya tak mau di publikasi dirinya merasa aneh dengan pengurusan sertifikat melalui PTSL yang sesuai kesepakatan 500 ribu akan tetapi masih ada biaya administrasi pendaftaran sejumlah Rp 12500 rupiah.
“Aneh memang mas di desa Mojosari ini waktu itu sesuai kesepakatan 500 ribu untuk pengurusan PTSL tapi ketika saya mau bayar waktu itu di desa kok masih ditarik lagi sebesar Rp 12500 untuk biaya administrasi pendaftaran katanya”. Paparnya