PONTIANAK, (Prudensi) – Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalimantan Barat angkat bicara terkait pencemaran limbah sawit yang diduga jebol milik PT ASL (Agri Sentral Lestari) di Dusun Danau Teluk, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Ketua umum DPW Bain HAM RI Kalbar Syafriudin mengatakan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak atas kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat setempat Selasa, 2 Mei 2023.
Menurutnya, UU Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah (PP) merupakan salah satu turunan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Cakupan dalam PP 22/2021 antara lain persetujuan lingkungan, mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non-B3, dana penjaminan, sistem informasi lingkungan hidup, pengawasan dan sanksi.
“Jadi dengan uraian UU tersebut sudah jelas dalam kelalaian pihak perusahaan, harus ada Sanksi nya, dan pidananya juga karena telah mencemari lingkungan dan merugikan masyrakat dan pemerintah, maka dari itu BAIN HAM RI Kalbar meminta APH khususnya pihak Kapolres Sanggau yang menangani kasus tersebut untuk bertindak tegas, jangan menunggu uji lab lagi, karena sudah ada bukti bahwa limbah tersebut sudah membuat kerugian bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya ,” tegasnya
Berharap pihak-pihak yang berkuasa untuk bertindak dengan tegas seperti instansi pemerintah yang mempunyai kapasitas dan wewenang,” tutupnya.(Aril)