PONTIANAK, (Prudensi.com)-Ketua Dewan Pimpinan LSM Forum Asfirasì dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Wilayah Kalimantan Barat, Edi Ashar S.H telah mengirim surat kepada Gubernur Kalbar pada tanggal 27 Maret 2023, Dengan Nomor Surat : 04/LSM/FAAM/KB/2023.
Perihal tersebut mempertanyakan SK DPRD Provinsi Kalbar Tahun 1997 Serta SK Menteri Perhubungan Tahun 2018 Tentang Perubahan Nama Bandara.
Menurut Edi dalam suratnya yang telah dikirimnya ke kantor gubernur tersebut ingin meminta penjelasan dan menuntaskan kepada Gubernur Kalbar.
H.Sutarmidji,S.H.,M.Hum., tentang perubahan nama Bandara Internasional Supadio menjadi nama Bandara Internasional Sultan Syarif Abdurahman lantas hingga saat ini belum direalisasikan atau belum di implementasikan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Gubernur Kalbar,.H.Sutarmidji S.H.,M.Hum, pada saat kampanye calon Gubernur tahun 2017-2018 dulu pernah bilang berjanji kepada masyarakat Kalbar untuk mengganti nama bandara internasional tersebut,” ungkap Edi Rabu, (17/05).
Edi Ashari,S.H.,juga mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Kalbar yang telah mengusulkan nama Sultan Syarif Abdurahman untuk sebuah bandara yang ada dikalbar dan beberapa nama lain juga yang sudah dibahas untuk segera di tuntaskan menjelang akhir masa jabatan anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Terkait surat yang di layangkan itu, pihak kantor Gubernur Kalbar melalui Sekda Provinsi Kalbar telah mendisposisikan surat DPW LSM FAAM ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Pertanggal 4 April 2023.
“Dalam surat tersebut disposisikan kepada Sekda Kalbar bahwa meminta dari kami pihak DPW LSM FAAM untuk melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar,” pungkas Edi mengakhiri. (ril)