PONTIANAK (Prudensi.com)- Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) kembali menghadiri panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, dalam melaksanakan eksekusi keputusan Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor ; 594 K/ TUN/KI/2022 pada hari Selasa , 30 Mei 203 di Ruang Sidang Gedung Pengadilan Negrei ( PTUN ) Jalan Jendral A. Yani Pontianak.
Tampak Hadir oleh Ketua umum PKN Pusat Patar Sihotang , SH, MH, Ketua PKN Pontianak Juladri, SH , Kuasa Hukum PKN Hasibuan, SH ,Anggota tim PKN Pontianak, sebagai Pemohon Eksekusi dan kuasa hukum dari Pemprov Kalimantan Barat selaku termohon dalam eksekusi.
Dalam permohonan eksekusi tersebut pihak termohon meminta biaya photocopy kepada pemohon tim PKN Pontianak lebih kurang Rp 49.500.000. (empat puluh sembilan juta Lima ratus), untuk biaya fotocopy dokumen yang diminta hampir 37 Proyek dari sepuluh ( 10 ) dinas yang ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang terkait mungkin juga bisa lebih dari nominal tersebut.
Namun pihak PKN tidak bisa menerima permintaan dari pihak kuasa hukum pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebab PKN sebagai pemohon hanya meminta berkas dan lampiran lampiran seperti ; RAB, dokumen kontrak, rincian anggaran dan hasil dari akhir pekerjaan.
Dengan permasalahan tersebut di undur eksekusi Putusan Mahkamah Agung, termohon mengajukan kembali jadwal eksekusi yang disaksikan oleh hakim Ketua PTUN Pontianak.
Di sepakati pelaksanaan eksekusi akan dilangsung kan pada tanggal 08 Juni 2023, Pada hari Kamis di kantor Gubernur Kalimantan Barat,”ujar dari kuasa hukum Pemprov tersebut.
Dengan adanya putusan eksekusi ini, di harapkan kepada para pejabat badan publik dan penyelenggara negara lainnya agar tidak lagi ada alasan atau dalil-dalil yang menyatakan Dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah dokumen negara atau rahasia. karena dokumen ini sangat penting bagi masyarakat sebagai informasi awal dalam melaksnakan pengawaasan masyarakat kepada proses penggunaan uang APBD APBN yang berasal dari uang pajak rakyat dan tentunya pelaksaan peran serta ini juga atas perintah Undang-undang dan Peraturan seperti yang di maksud pada UU NO 31 tahun 1999 pasal 41 dan PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberatasan dan pencegahan korupsi.
Patar menghimbau kepada masyarakat dan rakyat pegiat anti korupsi dan rekan rekan LSM dan Media Pers agar kiranya dapat mengikuti dan melaksanakan tahap-tahap yang PKN laksanakan ini, untuk dapat berperan serta membela bangsa dan negara dengan berdasarkan aturan hukum seperti yang biasa PKN lakukan berjuang sampai akhir persidangan di pengadilan tertinggi di negeri ini yaitu Mahkamah Agung RI demi tercapainya pemerintahan yang bersih guna terwujudnya masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita para pahlawan kemerdekaan kemerdekaan Indonesia.(run)