DPRD KALTIM – Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), baru-baru ini (10/10/2023). Dalam RDP tersebut terungkap bahwa guru Bimbingan Konseling (BK) di Kaltim masih kurang, dan perlu ditambah.
ABKIN pun mengusulkan adanya penambahan jumlah guru BK di setiap sekolah, memberikan ruang BK di sekolah yang layak dan nyaman dan menyediakan jam khusus untuk guru BK di kelas. Selain itu, juga meminta Disdikbud Kaltim membuat klinik Konseling.
Hal ini yang disampaikan ABKIN terkait eksistensi profesi BK dalam upaya pembangunan Indonesia kepada Komisi IV DPRD Kaltim dalam RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung D lantai III Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
Usai RDP, anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub kepada awak media menjelaskan, posisi guru BK di satuan pendidikan selama ini tidak memadai di sekolah. Termasuk juga ruang konseling yang kecil dan sempit, sudah menjadi pemandangan umum di satuan pendidikan. “Selama ini juga ada persepsi bahwa persoalan siswa harus ditangani guru BK, padahal itu bisa ditangani oleh guru mata pelajaran sendiri. Kemudian guru BK tidak tidak diberi jam mengajar seperti guru mata pelajaran yang lain, dan guru BK dituntut untuk meningkatkan kompetensinya sehingga ada biaya tambahan,” ujar Rusman Ya’qub.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, ABKIN mengusulkan ada wadah untuk rujukan apabila di sekolah ada kasus siswa yang butuh konseling dalam kategori berat yang tidak dapat diselesaikan di level sekolah, yakni dengan membuat klinik konseling langsung di bawah naungan Disdikbud Kaltim.
“Ada usulan klinik konseling yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan sehingga jika ada masalah krusial yang tidak bisa ditangani guru BK, dapat dirujuk ke klinik tersebut. Di klinik konseling itu harus ada psikolog-nya,” kata Rusman, sapaan akrabnya.
Rusman juga menyampaikan bahwa, pihaknya akan memasukkan usulan tersebut sebagai bagian dari item tersendiri dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pendidikan. “Terinspirasi juga dalam persoalan ini, kami melakukan revisi Perda pengelolaan pendidikan. Ada poin tersendiri, misalnya satuan pendidikan harus wajib punya ruang konseling,” tutupnya. []
Penulis: Rian
Penyunting: Dita Allia Meidira