DPRD KALTIM – Dalam rangka mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang membahas soal Raperda PDRB tersebut mengelar rapat kerja (raker) bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, baru-baru ini (09/10/2023).
Menurut Ketua Pansus Raperda PDRD Sapto Setyo Pramono, raker yang dilaksanakan bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim itu membahas harmonisasi pasal Ranperda untuk mendapat persetujuan DPRD dan Pemprov Kaltim. “Harmonisasi pasal yang kita rapikan agar semua terakomodir, terkhususnya pajak dan retribusi karena ada hal yang kita maksimalkan di situ. Senin akan kita laporan akhir untuk proses persetujuan supaya menjadi Perda,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini kepada awak media.
Anggota dewan kelahiran Madiun, 10 Januari 1981 ini melanjutkan, Ranperda PDRD yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan mengatur pajak alat berat, mewajibkan plat kendaraan dari luar daerah Kaltim untuk dimutasi menjadi pelat Kaltim dan retribusi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Kita akan menarik pajak alat berat, nomor polisi di luar Kaltim akan dibuat tim terpadu untuk membuat sistem proses balik nama bisa lebih cepat, termasuk potensi pendapatan dari jasa lainnya yakni BLUD. Kita minta untuk ada pemasukan pendapatan,” jelas Sapto, sapaan akrabnya.
Sapto juga menjelaskan bahwa ada fokus khusus pada pajak dan retribusi dari sektor alat berat, dengan rencana pembentukan tim terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim. “Kemudian menurunkan nilai biaya masuk kendaraan 0,9 persen menjadi 0,8 persen dalam rangka supaya masyarakat tidak membeli kendaraan dari luar Kaltim. Kami telah berusaha maksimal dalam proses ini,” terang Sapto, sapaannya.
Ia menjelaskan bahwa ada fokus khusus pada pajak dan retribusi dari sektor alat berat, dengan rencana pembentukan tim terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim. Sapto juga mengungkapkan rencana untuk membentuk tim terpadu dalam rangka inventarisasi alat berat, terutama terkait Pajak Bahan Bakar Alat Berat (PBBAB). “Kami berencana membentuk tim terpadu untuk meningkatkan PAD Provinsi Kaltim melalui sektor ini. Saat ini, aturan tentang alat berat telah berubah sejak munculnya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya nomor 1, 2, dan 3, serta PP nomor 35,” ujarnya.
Sapto meyakini bahwa pembahasan Raperda ini sudah mendekati tahap pelaksanaan. Pada beberapa hari ke depan mereka akan memasuki tahap laporan akhir sebelum melanjutkan proses selanjutnya, termasuk evaluasi dan registrasi. “Setelah itu, kami hanya perlu menunggu persetujuan resmi untuk melanjutkan proses ini. Setelah tahap ini, akan ada evaluasi dan registrasi sebelum pelaksanaan,” urai Sapto.[]
Penulis: Rian
Penyunting: Dita Allia Meidira