DPRD KALTIM – Rapat Paripurna ke-38 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Masa Sidang III tahun 2023 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, baru-baru ini (16/10/2023), salah satu agendanya adalah persetujuan DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov0 Kaltim untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi peraturan daerah.
Usai diketoknya pembentukan Perda PDRD tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menekankan pembentukan peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Hal itu disampaikan Muhammad Samsun kepada awak media, usai mengikuti Rapat Paripurna tersebut.
Politisi Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim segera membuatkan Pergub untuk aturan teknisnya. Sebab dia menilai, pergub itu diperlukan karena perda hanyalah aturan yang sifatnya umum. “Harapannya ini segera dioprasionalkan melalui teknisnya diatur melalui Pergub, sehingga ini bisa segera efektif dan pendapatan kita dari sektor pajak segera meningkat di 2024 nanti,” ujar Samsun, sapaan akrabnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini melanjutkan, Perda PDRD yang baru disetujui ini memasukkan dua objek pajak baru yang sebelumnya tidak pernah dipungut pajaknya. Dua obyek pajak itu adalah Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada 2024 dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025. “Jadi ada penambahan pendapatan dari pajak, jadi ada dua objek pajak baru yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah,” jelas Samsun.
Diketahui, DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-38 dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta turut mendampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Dengan agenda rapat yakni penyampaian laporan Akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang PDRD, dan Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama kepala daerah terhadap Raperda tentang PDRD menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang PDRD DPRD Kaltim menjadi Perda.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam pendapat akhir yang disampaikan di forum rapat paripurna DPRD Kaltim mengatakan, tercapainya kesepakatan dengan ditetapkannya pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda, merupakan gambaran adanya sinergi antara pemda dan DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan tanggung jawab DPRD sebagai pembuat regulasi. “Kami sangat mengapresiasi kepada Pansus pajak daerah dan retribusi daerah yang telah memberikan rekomendasinya untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi pasca-ditetapkan perda ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltim,” kata Akmal Malik.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menjelaskan, jika pada perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP), maka ada tambahan sumber pajak, yaitu Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada 2024 dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025. “Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mendorong investor untuk berinvestasi di Kaltim. Apalagi mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara,” terangnya. []
Penulis: Rian
Penyunting: Dita Allia Meidira