DPRD KALTIM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa masyarakat dari Desa Loh Sumber dan Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, merasa kecewa dengan pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA).
Lahan seluas kurang lebih 280 hektare di wilayah dua desa itu diduga tidak dikelola secara baik oleh perusahaan itu dan merugikan masyarakat. Hal itu disampaikan Baharuddin Demmu kepada awak media usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, belum lama ini (16/10/2023). “Masyarakat meminta untuk mencabut HGU PT BDA yang luasnya kurang lebih 280 hektar,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar ini menjelaskan, dalam RDP tersebut belum mendapatkan titik temu, sehingga DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen PT BDA yang tidak hadir dalam pertemuan untuk memberikan klarifikasi menyangkut tindakan mereka kepada masyarakat yang ada di Loa Kulu. “Salah satu yang harus mereka klarifikasi yakni apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang, ini diduga melanggar izin HGU mereka,” kata Baharuddin, sapaan akrabnya.
Baharuddin menyebutkan bahwa selama ini masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT BDA. Sebab bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya. Padahal masyarakat sudah tinggal di sana sejak turun-temurun sebelum ada izin PT BDA pada tahun 1981. “Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan, ini menjadi catatan kita bahwa PT BDA harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.
Dia menegaskan, kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Ia juga mengingatkan, perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana secara turun-temurun dan berhak atas tanah itu. “Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat, ya kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” pungkasnya. []
Penulis: Rian
Penyunting: Dita Allia Meidira