DPRD KALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Minggu (5/11/2023). Hadir Ketua DPRD Kaltim Hassanudin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan anggota DPRD Kaltim serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga stakeholder lainnya.
Uji publik tersebut dibawakan tiga narasumber, yaitu Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim AFF Sembiring dan perwakilan Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Perlindungan Masyarakat Irwan Setiawan. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat membuka kegiatan Uji Publik Raperda Trantibum Linmas mengatakan, Provinsi Kaltim belum memiliki payung hukum tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Padahal kata dia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 tahun 2020, kepala daerah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. “Kita di daerah belum memiliki payung hukum, sehingga Perda ini perlu dibuat supaya Satpol PP dapat menyelenggarakan ketenetraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, juga benar-benar mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” papar Seno Aji.
Sementara Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid mengatakan, uji publik ini merupakan tahapan penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda). “Tujuan diadakan kegiatan ini untuk menghimpun masukan dalam penyusunan Ranperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Apalagi kata dia, dengan ditetapkan Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Kaltim harus segera mungkin mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi dan hukum, guna mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat. “Dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkat akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketenteraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” ujar Harun sapaan akrab Harun Al Rasyid.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Ranperda Trantibum Linmas ini, merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kaltim. Selain itu, regulasi ini mengatur 3 aspek yakni ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. “Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketenteraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” terangnya.
Pada bagian akhir Harun mengungkapkan, setelah uji publik ini dilaksanakan, berikutnya pada 16 November 2023, raperda akan dikonsultasikan ke Kemendagri dengan target akhir November 2023 sudah dapat diajukan dalam mekanisme sidang paripurna DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira