DPRD KALTIM– Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi Peraturan Daerah. Penetapan Perda PUG itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Rabu (8/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun itu dihadiri oleh para anggota dewan, Penjabat (Pj) Gubernur yang diwakili oleh Asisten III Riza Indra Riadi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala dinas dan badan, para rektor perguruan tinggi, dan undangan lainnya.
Setelah melalui skor sebanyak tiga kali karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum akhirnya dengan persetujuan peserta rapat, Samsun membuka rapat dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Komisi IV pembahas Raperda Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.
Agenda berikutnya dalam rapat itu adalah persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda dan pandangan akhir kepala daerah terhadap Raperda. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati saat membacakan laporan hasil kerja menyampaikan bahwa pembahasan Raperda sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 37, tanggal 2 Oktober 2023 lalu telah dilakukan dan telah mendapatkan tanggapan dari Fraksi Fraksi. “Komisi IV berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dan arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan PUG,” ujar Puji.
“Dengan demikian upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi,” paparnya lagi.
Dia juga mengungkapkan, terdapat fakta dalam pembahasan rapenda yaitu hampir rata rata perangkat daerah masih mengabaikan anggaran responsif gender. Padahal, kata dia, demi mewujudkan kesetaraan gender Presiden Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 yang menginstruksikan PUG dalam pembangunan nasional.
“Kemudian dalam skema Suistainable Development Goal’s, di mana komitmen dan rencana aksi global untuk menyejahterakan masyarakat dunia melalui agenda pembangunan berkelanjutan yang disepakati dan dideklarasikan oleh para pemimpin dunia termasuk Indonesia pada tahun 2015 dan salah satu tujuannya adalah kesetaraan gender,” urai Puji.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, Komisi IV merumuskan agar tercipta benang merah antara Pemprov dengan kota dan kabupaten dalam pelaksanaan PUG. Serta mendorong dan merekomendasikan keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sebagai supporting yang dipandang mampu menggerakkan Bapenda kabupaten dan kota untuk mendorong dan merealisasikan program kegiatan yang responsif gender. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira