Jahidin: Prioritaskan Honorer Jadi PPPK, Jangan Sampai Ada Yang Tertinggal

Jahidin: Prioritaskan Honorer Jadi PPPK, Jangan Sampai Ada Yang Tertinggal

DPRD KALTIM – Jahidin, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku keberatan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer di Indonesia, khususnya di Kaltim. Menurut dia, ada jutaan keluarga bergantung  pada pekerja berstatus honorer pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Jahidin, saat ditanya awak media usai mengikuti Rapat Paripurna ke-40 di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (8/11/2023), menanggapi kebijakan penghapusan tenaga honorer akibat diterbitkannya Undang Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kaltim ini banyak ribuan keluarga yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan keluarga. Kenapa saya katakan jutaan, karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orang tua yang jadi tanggungan,” papar wakil rakyat kelahiran Banti, 01 Januari 1959 asal daerah pemilihan Kota Samarinda ini.

Menurut dia, jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menambah pengangguran baru dan merugikan masyarakat. “Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan tenaga honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” ujarnya.

Jahidin

Anggota Badan Anggaran yang juga menempati posisi selaku anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta anggota Komisi I DPRD Kaltim ini meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Penghapusan tenaga honorer akan berdampak luas di masyarakat, termasuk dalam pelayanan pemerintahan.

Setidaknya, sebelum dihapuskannya status tenaga honorer, peralihannya ke posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus jelas dan harus mendapatkan garansi. “Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satu pun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” jelasnya.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, terkhusus pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer, kami tidak sepakat menghapus tenaga honorer kecuali honorer menjadi PPPK,” tegasnya.

Seperti diketahui, UU ASN menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023. UU ASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []

Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira

Advertorial Berita Daerah DPRD Prov. Kalimantan Timur