Agar Dapat Izin Praktik, 30 Arsitek Di-Bimtek dan Diuji Lisensi

Agar Dapat Izin Praktik, 30 Arsitek Di-Bimtek dan Diuji Lisensi

ADVERTORIAL – Mewakili Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Fitra Firnanda membuka secara resmi gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Ujian Lisensi Arsitek yang digelar di  Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, Kamis (9/11/2023).

Bimtek dan Ujian Lisensi  Arsitek tersebut diikuti 30 orang calon arsitek profesional dari seluruh wilayah Kaltim. Dijelaskan Fitra Firnanda, lisensi arsitek adalah izin praktik yang memvalidasi profesi arsitek untuk memberikan layanan jasa arsitek kepada masyarakat. Selain itu, lisensi ini juga merupakan syarat wajib bagi arsitek yang ingin melakukan pendampingan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Proses penerbitan Lisensi Arsitek akan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan rekomendasi dari Dinas PUPR Pera Kaltim dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kaltim. Hadir selaku narasumber Bimtek Nurani Citra Adran, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR PERA Kaltim. Ia membawa materi “Kaidah dan Aturan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur”.

Materi tersebut menguraikan tentang kaidah dan aturan tentang tata ruang telah di atur Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) baik di tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Kota maupun dan lebih detail di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga dalam pengajuan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) para pelaku ahli arsitek sudah harus memperhatikan kaidah tersebut.

Materi lain yang disampaikan di dalam Bimtek itu adalah “Arsitektur Lokal Wilayah Provinsi Kalimantan Timur”, dibawakan Tenaga Ahli Profesional Faizal Baharuddiin selaku narasumber.  Dengan kegiatan ini, diharapkan para Arsitek Kaltim dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam menyediakan layanan arsitek yang berkualitas.

Lisensi Arsitek bukan hanya merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan profesionalisme para Arsitek Kaltim, tetapi juga akan memberikan jaminan bagi masyarakat terkait dengan kualitas layanan arsitek yang mereka terima. Dengan adanya lisensi ini, diharapkan perencanaan bangunan di Kaltim akan semakin berkualitas.

Wahyullah Bandung, Ketua IAI Kaltim menyatakan bahwa Lisensi Arsitek digunakan untuk memastikan kompetensi arsitek dalam memberikan layanan jasa arsitek. “Lisensi Arsitek adalah langkah penting untuk memastikan bahwa para Arsitek memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai dalam memberikan layanan arsitek. Ini akan meningkatkan kualitas perencanaan-perancangan arsitektur di Kaltim,” kata Wahyullah Bandung.

Setelah dilakukan pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara soal ujian lisensi arsitek oleh Kepala Dinas PUPR PERA Kaltim dan IAI Kaltim. (ADV/AJS/DISKOMINFO)

Advertorial Berita Daerah Diskominfo Kaltim