ADVERTORIAL – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan 187 arsip statis kurun waktu 2004 sampai dengan 2015 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim. Penyerahan 187 arsip statis yang terdiri dalam empat box arsip itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum Bappeda Kaltim Achmad Risa yang mewakili Kepala Bappeda Kaltim dan diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPK Taufik.
Acara serah terima arsip tersebut berlangsung di Ruang Studio Mini Gedung Kearsipan DPK Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Senin (6/10/2023) lalu. Taufik mencatat bahwa arsip statis yang diserahkan oleh Bappeda merupakan arsip pada rentang tahun 2004 hingga 2015. Sehingga secara usia memang perlu diserahkan. “Berarti kan sudah 10-11 tahun kan usianya arsip ini. Nah kita perlu melakukan serah terima arsip statis itu dalam rangka menjamin pelestarian dan menjaga arsip itu tidak musnah,” jelas Taufik.
Dia menjelaskan, penyerahan arsip ini merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009. Sehingga dalam ketentuan tertentu arsip akan diserahkan ke DPK selaku pengelolaan. “Kalau arsip itu terus ditempatkan di OPD, tentu saja daya tampung gudang arsip mereka juga terbatas,” tambahnya.
Taufik juga ikut mengapresiasi langkah Bappeda ini. Sebab merupakan bagian dari upaya tertib arsip di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim. Setelah dilakukan proses verifikasi panjang oleh tim khusus. “Penyerahan Arsip Statis Bappeda ini mudahan bisa menjadi contoh baik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim dalam upaya pengelolaan arsip secara tertib dan berkelanjutan,” katanya.
Taufik menjelaskan, DPK Kaltim akan mengupayakan pemusnahan dan penyerahan arsip statis ini menjadi kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh setiap OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Karena dapat dikatakan, masih sedikit yang secara berkelanjutan menyerahkan dan memusnahkan arsipnya. “Kami selalu melaksanakan sosialisasi kepada OPD mengenai pengelolaan arsip sebagaimana sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dengannya akan membantu OPD agar arsip tersimpan rapi dan terbarukan,” terangnya.
Dia mengatakan, pengelolaan arsip merupakan hal yang sangat penting. Melalui tahapan identifikasi dan verifikasi, akan membantu agar penyerahan kepada DPK tidak seperti membuang sampah tetapi ada persyaratan dan regulasi yang harus dipenuhi. “Depo Arsip DPK Kaltim selalu terbuka menerima penyerahan arsip setiap OPD Pemprov. Kaltim yang telah dilaksanakan pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Taufik. (ADV/AJS/DISKOMINFO)