ADVERTORIAL – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Puguh Harjanto buka secara resmi Sosialisasi Jabatan Fungsional (Jabung) Penata Kelola Penanaman Modal (PKPM) garapan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia di Balikpapan, Rabu (08/11/2023).
Sosialisasi tersebut diikuti pejabat fungsional di lingkungan DPMPTSP Kaltim dan DPMPTSP kabupaten kota se-Kaltim. Dalam kesempatan tersebut, Puguh–sapaannya–menilai bahwa sosialisasi tersebut penting dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan perhitungan kebutuhan Jabung PKPM di setiap DPMPTSP kabupaten dan kota.
“Sosialisasi ini penting, terutama bagi jabatan fungsional pada eselon III di DPMPTSP kabupaten kota dan provinsi regional Kalimantan, untuk mempersiapkan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional PKPM,” kata Puguh dalam sambutannya.
Jabatan fungsional tersebut, lanjut dia, meliputi PKPM Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, dan PKPM Ahli Muda, yang akan diusulkan ke Kementerian Investasi/BKPM. “Bertujuan membangun persamaan persepsi dan komunikasi, khususnya dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kualitas sistem pengelolaan sektor penanaman modal,” kata Puguh.
Persamaan persepsi dan komunikasi itu, lanjut dia, sangat penting karena akan menunjang masuknya investasi di daerah. “Hal ini dianggap penting untuk menunjang investasi di tiap daerah,” katanya.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Investasi/BKPM Nomor 270/2023 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Sistem penataan jabatan ini dirancang untuk memastikan penyesuaian jabatan di sektor penanaman modal sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. (ADV/AJS/DISKOMINFO)