ADVERTORIAL – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengimplementasikan Pengarus Utamaan Gender (PUG) tak diragukan lagi, sudah banyak program yang diluncurkan untuk mendukung PUG. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni saat mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaksanaan PUG Kaltim tahun 2022 di Ruang Tepian I, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (09/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Sekda beserta jajaran perangkat daerah menerima Tim Verifikasi Lapangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang bertugas melakukan evaluasi PUG. Dikatakan Sri Wahyuni, kegiatan terkait PPPA menjadi misi pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2018-2023 yang akan dituntaskan sampai Desember 2023. Keberadaan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama tim driver mengarah pada optimalisasi pelaksanaan PUG.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov Kaltim adalah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) dan menerbitkan surat keputusan untuk mendung PUG. Sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Mulawarman (Unmul) dan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, juga telah terlibat dalam kaitannya menjadi pusat kajian ilmiah PUG.
“Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Gubernur mendukung pelaksanaan PUG, salah satunya adalah penetapan pusat studi gender di Unmul dan UINSI Samarinda. Provinsi Kaltim termasuk daerah yang didominasi oleh perempuan dalam perangkat daerah, terutama pada posisi eselon II, di mana terdapat lima belas orang perempuan yang memimpin perangkat daerah dan satu orang pejabat eselon I,” papar Sri Wahyuni.
Bentuk dukungan lain, kata Sri Wahyuni, berupa pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di kabupaten kota se-Kaltim. Sri Wahyuni menambahkan saat ini Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kaltim berada pada angka 86,61, dan masih berjuang untuk peningkatan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) (66,89). Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan yang baik dari tahun ke tahun sebagai buah dari upaya pelaksanaan PUG di Kaltim selama RPJMD 2018-2023.
“Kami tentu siap untuk memberikan support data kepada Tim Verifikasi Lapangan Kementerian PPPA. Masukan saran dan dukungan dari tim sangat kami perlukan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan PUG di Kaltim,” pungkas Sri.
Data dan informasi yang diperoleh dalam verifikasi ini menjadi sangat berharga untuk tindak lanjut atau sarana advokasi dan pembelajaran bersama dalam rangka peningkatan pelaksanaan PUG di Kaltim, serta pertimbangan dalam menominasikan Provinsi Kaltim dalam calon penerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2023.
“Tim ini melakukan verifikasi lapangan untuk melihat keberhasilan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan PUG di Kaltim. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dalam pengarusutamaan gender,” ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian PPPA Republik Indonesia Maya Septiana.
Sebagai informasi APE merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan peran para pimpinan dan stakeholder pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG)
Sebelum proses verifikasi lapangan, setiap instansi telah melakukan pengisian formulir evaluasi implementasi PUG di wilayah atau lingkungannya melalui aplikasi. PUG merupakan indikator pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Verifikasi lapangan oleh tim verifikator dilakukan untuk melihat lebih dalam, lengkap, komprehensif, dan objektif atas data dan informasi terkait hasil pelaksanaan strategi PUG berdasarkan isian formulir tersebut.
Evaluasi Pelaksanaan PUG Provinsi Kaltim 2022 dihadiri dan diikuti oleh Kepala DKP3A Noryani Sorayalita, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nina Dewi, Analis Kebijakan Utama Ardiningsih, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Wilayah Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, perguruan tinggi, lembaga masyarakat dan lembaga pemerhati perempuan. (ADV/AJS/DISKOMINFO)