DPRD KALTIM– Kasus bullying atau perundungan di lingkungan sekolah kian marak, seakan telah menjadi tren di kalangan pelajar. Hal inilah yang memantik perhatian dari anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis untuk mengingatkan kepada masyarakat agar pihak sekolah dan orang tua terlibat untuk mengurangi kasus tersebut.
Istilah bullying berasal dari kata bull dalam bahasa Inggris yang berarti banteng. Hewan bertanduk ini dikenal kerap menyeruduk lawannya. Apalagi jika dipancing hingga menjadi agresif dan menyerang manusia atau hewan lain. Di Indonesia, penyebutan kata bullying diperhalus menjadi perundungan, artinya tetap sama, yakni situasi saat ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan satu atau sekelompok orang. Korban perundungan tidak mampu membela dirinya karena lemah secara fisik atau mental.
“Saya sangat anti perundungan karena itu bisa melukai seseorang. Perundungan sudah seperti karakter. Saya harapkan ada perhatian, dari pemerintah untuk bisa menangani itu, khususnya sekolah dan juga peran orang tua,” ujarnya saat dihubungi media ini di Samarinda, Minggu (12/11/2023).
Menurut Nanda, sapaan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kaltim ini, perundungan bisa melukai seseorang secara fisik maupun psikis. Selain itu juga dapat berdampak pada karakter pelaku dan korban. “Saya jelas sangat menolak perundungan atau bullying karena akan berpengaruh kepada karakter anak, jangan sampai hal ini dinormalisasi maka dari itu saya minta pemerintah memperhatikan hal ini,” paparnya.
Selain meminta pemerintah daerah serius menyikapi permasalahan ini, Nanda juga berharap pihak sekolah dan orang tua mampu bekerja sama untuk mencegah dan menangani perundungan. “Harus betul-betul digalakkan dan disosialisasikan. Semua harus bekerja sama. Pemerintah juga harus turun tangan terhadap masalah ini,” kata legislator daerah pemilihan Samarinda itu.
Ia mengusulkan, salah satu cara menekan angka perundungan yaitu melalui pembentukan tim satuan tugas (satgas). Tim itu harus aktif dan gencar mendampingi anak-anak di sekolah. “Bagus kalau ada hal (tim satgas) itu. Pihak dinas juga harus punya kewenangan yang lebih. Tim itu di bawah dinas pemberdayaan perempuan dan anak,” tuturnya.
Nanda mengingatkan Kaltim memiliki Perda Ketahanan Keluarga. Salah satu isinya, terkait pencegahan dan penanganan perundungan. “Inti penanganan kasus perundungan yaitu implementasi, jangan setengah-setengah,” katanya. Dia menyebut ada latar belakang dari sisi pelaku atau korban perundungan yang sering kali dipengaruhi lingkungan tempat tinggal mereka. “Pemerintah perlu merangkul dulu, sebagai pihak yang berwenang. Lakukan konseling secara efektif terhadap pelaku maupun korban perundungan,” katanya. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira