DPRD KALTIM– Banyaknya kendaraan besar yang parkir sembarangan di pinggir jalan, khususnya di daerah pergudangan Jalan Insinyur Sutami, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menimbulkan kekhawatiran dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Nidya Listiyono.
Menurut Nidya, kondisi tersebut bisa menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan pengguna jalan dan juga menyebabkan kemacetan. “Jangan sampai nanti ada keluarga kita yang terjadi insiden gara-gara itu. Ini buat keselamatan semua, termasuk pemiliknya juga,” kata Nidya ditemui media ini di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Oleh sebab itu, anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengatur kantong-kantong parkir di kota tersebut. Terutama untuk kendaraan besar seperti truk dan peti kemas. “Pemerintah kota dan provinsi harus berdiskusi untuk menentukan aset yang bertanggung jawab atas kantong parkir tersebut, apakah pemerintah kota atau pemerintah provinsi,” ujarnya.
Selain itu lanjut Nidya, pemerintah juga harus berkomunikasi dengan para pengusaha dan driver yang menggunakan kendaraan besar tersebut. “Kalau perlu dibuatkan lapangan parkir yang kemudian mungkin disewakan saja, tapi safety. Parkirnya yang benar, ditaruh tempat yang benar. Kalau sudah begitu, kita minta nanti pemerintah Kota Samarinda, tentu melalui dinas terkait, Dinas Perhubungan provinsi dan kota, untuk bisa mencari solusi ini,” jelasnya.
Nidya menegaskan, permintaannya ini bukan bermaksud untuk mengganggu bisnis para pengusaha, tetapi untuk mendorong masyarakat agar lebih progresif dan tertib dalam berlalu lintas. Ia juga mengkritisi kendaraan pribadi yang parkir sembarangan di badan jalan Kota Samarinda, yang menurutnya mengganggu kelancaran lalu lintas dan merusak estetika kota. “Kami melihat banyak kendaraan yang parkir di badan jalan, baik itu mobil, motor, maupun angkutan umum. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama saat jam sibuk. Selain itu, juga merusak pemandangan kota yang seharusnya tertata rapi,” tuturnya.
Nidya menambahkan, parkir liar di badan jalan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, karena mengurangi ruang gerak kendaraan dan menghalangi pandangan pengemudi. Ia meminta pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir. “Kami harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti memberikan sanksi administratif, menarik kendaraan, atau memberikan teguran. Jangan sampai parkir liar ini menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Nidya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraan mereka, dan memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia. Ia berharap, dengan adanya kesadaran dan kedisiplinan dari semua pihak, Kota Samarinda bisa menjadi kota yang nyaman, aman, dan indah. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira