DPRD KALTIM – Fakta bahwa Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) masih tertinggal diungkapkan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang.
Hingga kini masih ada sekolah yang sarana dan prasarananya masih minim, terutama di daerah pedalaman. “Katanya IKN ada di Kalimantan Timur? Tapi bagaimana sumber daya manusia kita bisa bersaing ketika Ibu Kota Negara itu ada di sini, sementara fasilitas pendidikan kita tidak merata,” kata Veridiana Huraq Wang.
Persoalan tersebut disampaikannya ke Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kaltim saat melakukan interupsi dalam rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim masa sidang III Tahun 2023, di Gedung Utama DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Ia menginterupsi jalannya Rapat Paripurna ke-41, dan mengungkapkan bahwa sarana prasarana Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayahnya masih sangat minim. Apabila Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berkisar Rp20 triliun katanya, maka Rp4 triliun di antaranya terdapat di Dinas Pendidikan. “Untuk sarana dan prasarana SMA negeri itu masih minim di daerah saya, kalau melihat APBD Kaltim 20 triliun berarti ada 4 triliun yang masuk ke Dinas Pendidikan,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kaltim ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kubar dan Mahulu ini melanjutkan, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengevaluasi kinerja perwakilan Dinas Pendidikan yang ada di kabupaten kota, terkait fasilitas pendidikan yang tidak merata. “Seyogyanya anggaran ini bisa dinikmati oleh seluruh wilayah Kaltim, tetapi faktanya hari ini ada sekolah yang sarana dan prasarananya masih minim terutama di daerah pedalaman,” kata wakil rakyat yang akrab disapa Veri ini.
Hal ini kata dia, menjadi sangat penting sebab masyarakat tidak akan mampu bersaing dengan warga luar daerah dari segi pendidikannya. “Mohon kiranya dievaluasi program kerja dan kinerja perwakilan Dinas Pendidikan di kabupaten/kota khusus SMA yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, supaya terjadi pemerataan antara perkotaan dengan pinggiran karena pentingnya pendidikan bagi masyarakat,” tutup anggota Dewan kelahiran Muara Muntai 09 Februari 1966 ini. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira