DPRD KALTIM – Dalam rangka mempelajari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) insiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan kunjungan studi tiru ke Sekretariat DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (17/11/2023).
Kunjungan Sekretariat DPRD Kubar itu disambut hangat jajaran Sekretariat DPRD Kaltim yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari, didampingi Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi, Tim Ahli Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Farah Silvia dan Tri Wahyuni, serta staf Bapemperda Fariz Imam Fahreza. Perwakilan Sekretariat DPRD Kubar menjelaskan, kunjungan tersebut terkait perencanaan Program Pembentukan Raperda DPRD Kubar untuk tahun anggaran 2024. Serta perencanaan dan persiapan judul Raperda Insiatif DPRD Kubar, pada tahun anggaran yang sama.
Sementara Tim Ahli Bapemperda DPRD Kaltim Farah Silvia memaparkan kepada tamunya itu bahwa dalam perencanaan Raperda, terdapat proses yang harus dilewati. Pertama, pihak-pihak yang mengusulkan, baik itu DPRD maupun pemerintah, harus menyampaikan usulannya, terutama kepada Bapemperda. “Kami memberikan kesempatan kepada semua alat kelengkapan DPRD untuk mengajukan usulan. Ini bisa berasal dari anggota DPRD secara pribadi berdasarkan aspirasi yang diperoleh selama masa reses. Atau bisa juga secara hirarki, seperti komisi atau fraksi. Yang jelas semua alat kelengkapan di DPRD bisa mengusulkan,” paparnya dalam pertemuan di Ruang Fasilitasi Gedung A Lantai 2 Sekretariat DPRD Kaltim.
Lanjut Farah, usulan yang masuk akan melalui proses tertentu dengan persyaratan tertentu pula. Salah satu syarat utama adalah kelengkapan dokumen, termasuk judul, serta surat yang diajukan kepada pimpinan yang dilengkapi dengan penjelasan dan dukungan. Jika surat tersebut diajukan oleh Anggota DPRD secara pribadi, maka anggota tersebut harus memperoleh dukungan minimal dari dua fraksi yang berbeda, yang mencakup lima anggota dari dua fraksi yang berbeda. “Selain itu, dukungan juga dapat diperoleh dari Komisi dan Badan. Setelah surat tersebut diterima, Bapemperda akan melakukan pengkajian internal,” ujar Farah.
Jika diperlukan sambung dia, Bapemperda akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari OPD terkait. “Tujuannya adalah agar usulan yang kami terima dapat diproses dengan baik dan tidak bertentangan dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Setelah substansi yang jelas ditemukan, kata Farah, DPRD merencanakan usulan Raperda. Dia kemudian menerangkan lebih lanjut tentang proses sebelum pembacaan Raperda 2024 dan pelaporan kinerja tahun berjalan. DPRD telah melakukan rapat kerja untuk mempresentasikan usulan inisiatif masing-masing dan membahas semua inisiatif tersebut. Termasuk pembahasan judul, landasan hukum, dan isi pokoknya. “Seperti yang kita ketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Raperda harus ditetapkan sebelum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, red) murni. Ini berarti bahwa Raperda harus selesai pada tahun berjalan,” tegasnya.
Secara prinsip, Farah mengatakan bahwa kelengkapan dokumen merupakan salah satu hal yang ditekankan untuk mengajukan usulan. Setelah itu, prioritas akan dipertimbangkan kembali. Jika suatu usulan dianggap prioritas, terutama jika berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan, maka usulan tersebut akan segera diajukan. “Setelah menentukan prioritas dari masing-masing pengusul, kami menyepakati Raperda yang akan diajukan ke depan. Dari situ, kami akan merencanakan tahapan untuk Sidang DPRD, termasuk Masa Sidang I dan II. Setidaknya, rencana ini akan memberikan kami panduan. Jika semuanya sudah siap, mengapa tidak? Yang terpenting adalah kesiapan. Jika ada masalah mendesak, kami siap untuk mengajukan Raperda,” papar Farah. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira