DPRD KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).
Uji publik tersebut melibatkan tiga orang narasumber, yaitu Pelaksana Harian (Plh) Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Sukaca, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim Dasmiah dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim Muhammad Isnaini.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati saat membuka uji publik tersebut berharap Raperda yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini isinya dapat didengar oleh peserta yang hadir supaya mendapat tanggapan, saran dan masukan.
“Harapannya dalam uji publik ini akan didengar secara langsung bagaimana isi Perda yang sudah dirancang dan sudah diharmonisasikan dengan kementerian, serta jika ada masukan atau pendapat masih bisa diakomodasikan di uji publik ini,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Politisi dari Partai Demokrat ini mengatakan, tahapan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren tinggal selangkah lagi untuk menjadi Perda. Setelah dilaksanakan uji publik, dilanjutkan dengan Pansus akan meminta persetujuan DPRD Kaltim melalui rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda.
“Setelah uji publik maka menjadi finalisasi untuk dilaporkan pada Kementerian Agama, kemudian Kementerian Dalam Negeri menunggu untuk menjadi Perda dan di paripurnakan di DPRD Kaltim,” kata Puji, sapaan akrabnya.
Anggota legislatif yang menyandang gelar Magister ini mengungkapkan, dalam uji publik ada yang menyampaikan supaya dalam Raperda itu dimasukkan atau dicantumkan nilai bantuan untuk setiap Ponpes. Selain itu, berapa nilai beasiswa untuk para santri. Namun kata Puji, dalam suatu Perda hanya boleh berisikan Bab dan Pasal saja, sementara untuk perinciannya nanti akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Ada usulan dalam Perda itu disebutkan anggaran untuk Ponpes, tetapi ini sebuah Perda tidak pernah menyebutkan angka. Karenanya nanti akan dirincikan kembali di Pergub dan kami dari DPRD mendesak agar Pergubnya sesegera mungkin diterbitkan setelah Perdanya disahkan,” ungkap Puji.
Sekedar diketahui, dalam uji publik tersebut hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, anggota DPRD Kaltim, pengurus Ponpes, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan organisasi masyarakat Islam serta stakeholder lainnya. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira