Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan izin pinjam pakai aset Pemprov Kaltim kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI).
Sekda Sri Wahyuni mengatakan itu usai menerima kunjungan silaturahmi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPU RI Charles Pandji Dewanto didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) V KPPU Kalimantan FY Andriyanto di Rumah Jabatan Sekda Provinsi Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Sri menjelaskan, salah satu yang dibahas adalah rencana pinjam pakai aset Pemprov Kaltim. Di mana pihak KPPU V maupun Sekjen KPPU telah mengetahui gedung yang akan difungsikan atau digunakan.
“Contohnya, kita pinjam pakaikan aset eks Kantor UPTD Metrologi Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltim difungsikan untuk aktivitas Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan yang sebelumnya di Balikpapan,” ucap Sekprov Sri Wahyuni.
Kondisi seperti ini, sambung Sri, telah biasa dilakukan Pemprov Kaltim, baik periode Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak maupun Isran Noor.
“Jadi, selama kedua gubernur ini ada beberapa instansi vertikal yang dibantu untuk dibangun gedung kantor, baik diberikan hibah maupun pinjam pakai,” jelasnya didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana.
Menurut Sri, saat ini mereka sedang proses pemindahan kantor, baik rehab maupun penataan ruangan, setelah proses administrasi pinjam pakai selesai. “Kalau sudah ditempati kan lebih baik. Jadi, ada yang merawat,” jelasnya. Selanjutnya, Pemprov Kaltim sangat terbuka untuk kerja sama dengan KPPU RI.
Sekjen KPPU RI Charles Pandji Dewanto mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas dukungan sangat besar dari Pemprov Kaltim, terutama yang bersedia memberikan pinjam pakai gedung aset Pemprov Kaltim.
“Semoga Desember minggu kedua sudah mulai pindah barang ke kantor yang dipinjamkan. Sebelumnya, mereka berkantor di Gedung Keuangan Negara Balikpapan,” jelas Charles Pandji Dewanto. (ADV/AJS/DISKOMINFO)