DPRD KALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung keberadaan pondok pesantren (ponpes) di Provinsi Kaltim. Karena itulah, para wakil rakyat di Benua Etam ini berinisiatif menyediakan payung hukum untuk memfasilitasi pengembangan ponpes, berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kaltim Masa sidang III Tahun 2023 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (23/11/2023). “Ini bagus, harus kami dukung atau support. Untuk mendukung itu maka kami perlu mengeluarkan sebuah Perda tentang pondok pesantren, supaya mulai dari perizinan, dan pengelolaannya itu tertata dengan baik,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini melanjutkan alasan pihaknya membuat Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren karena metode pendidikannya menggabungkan ilmu pendidikan umum dengan pendidikan ilmu agama Islam. Selain itu, santri juga dilatih untuk mandiri. “Kita ingin mengatur regulasi terkait dengan pondok pesantren, ini kan sebuah metode pendidikan yang cukup baik, terintegrasi. Bukan hanya tentang pendidikan saja, namun juga keagamaan serta ada juga praktiknya. Jadi bukan hanya diajarkan tentang ilmu tetapi juga praktik,” kata Samsun, sapaan akrabnya.
Diketahui, DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-42 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dengan agenda rapat yakni penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Kemudian penetapan Rusman Yaqub dan Harun Al-Rasyid menjadi Ketua dan Wakil Ketua tim penyusunan pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim Tahun 2024. Serta penetapan Bagus Susetyo dan Puji Setyowati menjadi Ketua dan Wakil Ketua tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim Tahun 2025.
Kemudian, dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda tentang fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda. Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengapresiasi kinerja pansus penyusunan Raperda yang memacu peran pondok pesantren dalam memberikan pendidikan yang terintegrasi antara keilmuan, keagamaan, dan praktik kepada santri. “Pondok pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tapi juga tentang nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung,” kata Samsun.
Dia juga mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren agar pesantren dapat berkembang di Kalimantan Timur. Samsun berharap, pondok pesantren bisa menjadi salah satu pilar pendidikan di Kalimantan Timur yang mampu mencetak generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak. “Perda itu bertujuan untuk mengatur perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kalimantan Timur. Dengan begitu, pondok pesantren bisa berjalan dengan baik dan berkualitas,” ujarnya. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira