DPRD KALTIM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim, Camat Sungai Kunjang, Camat Samarinda Ulu, dan Lurah Air Putih. RDP tersebut membahas persoalan atau kendala pembayaran tahap kedua lahan Jalan Nursyirwan Ismail atau lebih dikenal Jalan Ringroad I, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Rapat berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai I Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (27/11/2023).
Untuk diketahui, proses pembayaran ganti rugi lahan ringroad dibagi menjadi dua tahap. Pembayaran tahap pertama telah dilakukan Pemprov Kaltim pada Rabu (27/09/2023) lalu, dengan nilai Rp75,4 miliar untuk 45 bidang lahan seluas 4,9 hektare. Sedangkan pembayaran tahap kedua direncanakan dapat selesai pada akhir tahun 2023 ini. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agus Aras mengatakan kepada awak media, RDP kali ini mempertanyakan ada permasalahan yang timbul dalam pembayaran ganti rugi lahan Jalan Nursyirwan Ismail tahap kedua seluas 2,6 hektare. Karenanya, dia mengingatkan kepada Pemprov Kaltim agar cermat di dalam pembayaran ganti rugi tersebut. “Ini untuk pembayaran tahap kedua dengan sisa kurang lebih 2,6 hektare, kami mengingatkan supaya legalitas lahan bisa terpenuhi. Kemudian pembayaran harus sesuai kepada yang berhak. Jangan sampai ini nanti ada ketidak-telitian,” ujar pria kelahiran Bone, 02 Juni 1967 ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini berharap, Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas PUPR Pera Kaltim untuk menunggu seluruh dokumen selesai dilengkapi oleh penerima ganti rugi lahan. “Kami berharap proses administrasi bisa dipenuhi kalau memang nanti tidak cukup waktu supaya Dinas PUPR menunggu sampai proses kelengkapan dokumen administrasinya bisa dipenuhi sesuai tahapannya jangan dipaksakan untuk merealisasikan sisa tahap kedua ini,” tutup anggota Dewan yang menyandang gelar Magister Administrasi Publik ini. []
Penulis: Riyan
Penyunting: Dita Allia Meidira