Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur( Kaltim) mencatat pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik ( parpol), para calon anggota legislatif (caleg), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun tim sukses dengan rasio kecil yakni di bawah lima persen.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menjelaskan petugas di kabupaten dan kota hingga kecamatan telah memantau sebanyak 1.728 kegiatan kampanye di daerah itu terhitung sejak dimulainya masa kampanye pada Selasa, 28 November 2023. “Berdasarkan data yang kami himpun angka pelanggaran kampanye masih di bawah 5 persen, baik pelanggaran administrasi, kode etik, pidana maupun netralitas,” kata Hari di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, 5 Januari 2024.
Dia mengatakan jika dikomparasi data jumlah kampanye terselenggara dengan pelanggaran kampanye, rasionya masih kecil atau di bawah 5 persen. “Artinya 95 persen kegiatan kampanye berjalan dengan cara yang baik atau tidak terdapat pelanggaran,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Hari Dermanto menyampaikan data pengawasan pemilu yang telah berjalan dan akan disiapkan sampai hari H (14 Februari 2024). “Saat ini kita sedang melakukan perekrutan pengawas pemungutan suara (TPS),” ungkap Hari. Di Kaltim terdapat 11.441 tempat TPS yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota. “Dari jumlah itu, kita memiliki 70 TPS khusus, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya.
Sedangkan dari 70 pemungutan suara (TPS) khusus itu diperkirakan ada 15.509 orang pemilih yang aktif dan dipastikan hingga 14 Februari berada di Kaltim. Namun sayangnya mereka tidak memiliki KTP Kaltim.
Redaksi 02