BARITO TIMUR – Polres Barito Timur berhasil ringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS (31), di Ampah Kota, Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (04/01/2024). Diketahui RS merupakan warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bartim AKP A Sanip membenarkan, adanya penangkapan tersebut. “Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada petugas Satresnarkoba Polres Barito Timur ,” terangnya, Kamis (23/2/2023). Diketahui RS membawa sabu dari Kabupaten Tabalong menuju Ampah, Dusun Tengah, Barito Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, tersangka RS membawa barang haram tersebut menggunakan mobil Toyota Yaris bewarna hitam dengan nomor polisi (Nopol) DA 1365 TAZ.
Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku. Penyisiran berlangsung di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Pasar Panas, Banua Lima, Barito Timur. Petugas kemudian berhasil mendapati sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sama, sedang melintas menuju Tamiang Layang, Dusun Timur.
Satresnarkoba Polres Barito Timur pun langsung membuntuti mobil tersebut dan memberhentikan mobil di Jalan Ahmad Yani, Tamiang Layang. “Setelah berhasil memberhantikan tersangka RS, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” terang AKP Sanip. Benar saja, petugas Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti sabu dari hasil penggeledahan. “Petugas menemukan 1 plastik klip bening ukuran besar, yang didalamnya berisikan 13 paket narkotika jenis sabu siap edar, dengan berat 62,52 gram,” terang Kasatresnarkoba.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan tersangka RS. “Kami juga mengamankan 2 lembar plastik klip bening ukuran besar, 1 unit gawai, 1 unit mobil Toyota Yaris warna hitam dengan Nopol DA 1365 TAZ, serta 1 lembar STNK atas nama Thamrin Efendi,” ungkapnya. Atas temuan tersebut, tersangka kemudian digiring oleh petugas Satresnarkoba menuju Mapolres Bartim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka akan dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP A Sanip.
Redaksi 02