BERAU – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Berau baru-baru ini melakukan operasi sepeda motor berknalpot brong atau knalpot tidak memenuhi standar. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Berau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyadi mengatakan terdapat 20unit kendaraan berhasil terjaring razia. Beberapa kendaraan tersebut merupakan hasil razia pada malam tahun baru.
Kendaraan yang terjaring razia ditindak dan diminta mengganti dengan knalpot standar di tempat. Sebab tidak ada toleransi untuk penggunaan knalpot brong. “Kami suruh ganti knalpot standar di tempat, ini tidak hanya dilalukan pada waktu-waktu tertentu saja, namun diselingi dengan patroli rutin oleh jajaran Satlantas Polres Berau. Tidak hanya pada malam tahun baru saja, tapi hampir setiap hari dilaksanakan,”tegasnya.
Selain itu, larangan penggunaan knalpot brong juga telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lembaga lainnya seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. “Semua sudah ada aturannya,” jelasnya.
Penggunaan knalpot brong juga dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Terlebih suara karena berisik yang dihasilkan mengganggu ketenteraman masyarakat. Pihaknya pun berharap agar giat itu bisa memberikan efek jera kepada para pengguna knalpot brong. Jika masih mengulangi, maka akan dilakukan penilangan oleh pihaknya. “Pasti kami kasih teguran sampai mereka mengganti knalpot dengan yang standar,” tuturnya.
Redaksi 03