SANGATTA – Seorang pemuda di Kota Sangatta, berinisial FV (19), ia tega mencabuli anak di bawah umur yang baru berusia 17 Tahun. Mirisnya, korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (Tunagrahita). Aksi bejat tersebut dilakukan FV pada hari, Kamis (21/12/2023) lalu, sekira pukul 11.00 WITA.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang perempuan berinisial KI disalah satu pasar di Kota Sangatta. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Kutai Timur (Kutim), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronni Bonic, didampingi Waka Kepolisian Resor (Polres) Kutim, Komisaris Polisi (Kompol) Herman Sopian, dan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polis (AKP) Dimitri Mahendra Kartika.
Mereka mengatakan jika kejadian ini bermula pada hari, kamis (21/12/2023) sekitar pukul 11.00 WITA lalu, saat itu korban dikabarkan kabur dari rumahnya dan berjalan kaki seorang diri, tak lama berselang ia kemudian dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal yakni FV mengendarai sepeda Motor.
“FV kemudian mengajak korban untuk ikut bersamanya mencari makan. Korban pun bersedia untuk ikut bersamanya. Setelah makan bersama disalah satu rumah makan di Kota Sangatta, sekitar pukul 12.30 WITA, FV bersama korban melanjutkan perjalanan ke barakan milik keluarga pelaku,” kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, saat menggelar jumpa pers di Halaman Mabes Polri Resor (Mapolres) Kutim, Jumat (19/01/2024).
Dari keterangan pelaku, saat tiba di lokasi barakan sedang dalam keadaan kosong. Melihat situasi barakan yang kosong pelaku pun kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan bujuk rayu kepada korban. “dengan berkata ayo main dan dalam posisi kebingungan korban mengikuti apa yang diperintahkan FV, sehingga terjadilah Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku,” Bebernya
Usai melancarkan aksinya, pelaku pun kemudian membawah korban ke sebuah pasar di Kota Sangatta, dan meninggalkannya seorang diri. “korban pun tidak mengetahui sedang berada dimana, sehingga dia menghampiri seorang perempuan yang berinisial KI yang sedang berada di pasar. dengan penuh ketakutan korban pun menceritakan kejadian yang sedang dialaminya,” Imbuhnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim, dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) Tahun.
Redaksi02