BANJARBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Said Abdullah memimpin sosialisasi mekanisme pembayaran tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah lembaga binaan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami berharap melalui sosialisasi, seluruh pihak terutama guru dan tenaga kependidikan non ASN tahu mekanismenya sehingga memahami bagaimana prosedur yang dilakukan Pemerintah Kota (pemkot),” ujar Sekda usai sosialisasi di Aula Widyatama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Senin (22/01/2024).
Diketahui, sosialisasi mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penganggaran insentif bagi guru dan tenaga kependidikan Non ASN yang selama ini dilakukan Pemkot Banjarbaru.
Menurut sekda, BPK RI sepakat Pemkot Banjarbaru boleh memberi perhatian kepada organisasi keagamaan seperti yang selama ini sudah dilaksanakan dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku. “Peserta sosialisasi harus tahu jika pembebanan anggaran sebelumnya berada di Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, tetapi sekarang sudah dilimpahkan kepada Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Banjarbaru,” ucap Said.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru Dedy Sutoyo mengatakan, seluruh peserta sosialisasi diharapkan bisa memahami alur mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan/insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN. “Alurnya, pegawai Disdik melakukan verifikasi data penerima dan khusus Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) sesuai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) wajib melaksanakan tugas pada satuan pendidikan binaan Disdik (SD/SMP) negeri,” ucapnya.
Selanjutnya, data fix diserahkan ke Bagian Kesra untuk ditindak lanjuti dan alur terakhir Bagian Kesra akan membayarkan secara transfer (non tunai) melalui bank daerah kepada penerima. Diketahui, guru dan non ASN di Kota Banjarbaru bertugas pada satuan pendidikan/lembaga yakni Pondok Pesantren, RA/Madrasah Ibtidaiyah atau Madrasah Tsanawiah, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Quran, Rumah Tahfiz Quran, Majelis Taklim dan Badan Musyawarah Gereja.
Redaksi 03