Dinsos Kukar: Kami Menangani Pasca Pengobatan Bukan Perawatan Jiwa

Dinsos Kukar: Kami Menangani Pasca Pengobatan Bukan Perawatan Jiwa

KUTAI KARTANEGARA – Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab. Kukar) Sunarko menyebutkan, ada peningkatan kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kab. Kukar selama tahun 2023 dan awal 2024 ini. Dalam beberapa waktu terakhir, Sunarko menjelaskan bahwa belum diketahui pasti soal faktor penyebab dari peningkatan kasus ODGJ di Kukar ini.

“Kami tidak mengetahui apa penyebab dari meningkatnya ODGJ ini, namun saat ini, masyarakat sudah mulai banyak yang melapor ke puskesmas, nah untuk saat ini kami merespons yang terlapor tersebut, kita amankan sebentar lalu kita kirim ke RSJ,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, di Kantor Dinsos Kukar, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan (Kel.) Melayu, Tenggarong, Selasa (30/01/2024).

Menurut dia, ODGJ ini seperti fenomena gunung es. “Yang kami terima hanya kasus yang terlapor saja. Kami tidak mendekati sampai ke bawah karena di Undang-Undang Kesehatan Jiwa beserta dengan Undang-Undang turunan itu penanganan ODGJ masuk dalam kewenangannya Dinas Kesehatan (Dinkes), bahkan masuk ke dalam salah satu standar pelayanan minimal Dinkes,” jelasnya.

“Kami dari Dinsos hanya menangani pasca pengobatan, yang mana ketika pasien ODGJ tersebut telah dinyatakan sebagai pasien tenang dari Rumah Sakit Jiwa, maka disitulah peran dinas sosial dimulai. Bagaimana lingkungan masyarakat sekitar dia itu tidak memberikan label yang buruk pada pasien ODGJ tersebut ketika dikembalikan,” sambung Sunarko.

Dia menegaskan bahwa Dinsos bukan untuk perawatan jiwa, sebab tidak memiliki spesifikasi pegawai dengan unit perawatan jiwa. “Kami hanya memiliki penampungan sementara (shelter) untuk menampung ODGJ yang dinyatakan sebagai pasien tenang sampai dengan keluarganya ditemukan dan ia bisa dikembalikan pada keluarga,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa Dinsos memiliki sebuah tempat shelter yang bekerjasama dengan Puskesmas Rapak Mahang yang berlokasi di PT. Panti. Sunarko juga menyebutkan bahwa saat ini Dinsos memastikan bahwa ODGJ terlapor tersebut sebelum dibawa ke RSJ telah memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memperlancar proses penyembuhan.

Jika ODGJ tersebut tidak memilikinya, maka Dinsos  akan mengurusnya dan menetapkan alamat ODGJ tersebut di alamat Dinsos secara sementara dan menelusuri kehidupan ODGJ tersebut. “Hari ini kami menjemput lima orang pasien tetap dari RSJ untuk dibawa kembali ke shelter dengan terus bersurat ke RSJ tersebut,” katanya.

Penanganan ODGJ bersama Dinsos ini bekerjasama dengan puskesmas dan RSJ. Untuk Dinkes, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai instansi pendukung yang akan membantu dalam proses penyembuhan serta penelusuran identitas ODGJ tersebut.

Adapun proses yang berjalan dalam shelter tersebut adalah pihak Dinas Sosial selalu mencoba untuk mengembalikan keberfungsian sosial pasien sambil memastikan bahwa obat yang diberikan RSJ itu terus diminum. Sunarko juga menjelaskan bahwa saat ini memang mereka tidak menyediakan upaya pembinaan atau pelatihan bagi pasien di shelter, sebab itu merupakan kewenangan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Itu kewenangan provinsi, jadi kami tidak melakukan itu. Kalau kami paling pagi hari, kami ajak mereka untuk aktivitas fisik ringan kemudian membersihkan lingkungan sekitar asrama dia, kemudian setelah mereka makan, itu kami pastikan bahwa mereka bisa mencuci piring makan sendiri, menyapu dan mengepel ruang makan,” tuturnya.

Aktivitas ringan seperti disebutkan di atas dijelaskan Sunarko memang tidak berat, namun bisa berdampak dalam peningkatan kepercayaan diri pasien tersebut serta tidak membahayakan bagi mereka.

Redaksi02

Advertorial Berita Daerah Pemkab Kutai Kartanegara