TRENGGALEK – Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek tidak sepaham dengan penanganan surat suara rusak yang ditemukan. Meski ada fakta itu, KPU tetap menjadwalkan distribusi logistik Pemilu 2024 di Trenggalek akan dimulai pada tanggal (09/02/2024).
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan saat ini KPU Trenggalek fokus dalam pelaksanaan setting dan packing. “Kami jadwalkan distribusi tanggal (09/02/2024) ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), lalu ke desa-desa pada 12-13 Februari,” kata Gembong, Jumat (02/02/2024).
Dalam pengiriman logistik tersebut KPU Trenggalek akan mengantisipasi daerah-daerah yang mempunyai kerawanan terjadi bencana alam terutama longsor. Karena mayoritas daerah di Trenggalek adalah pegunungan dan saat ini memasuki musim hujan. “Yang krusial adalah kondisi geografis, misalnya di Kecamatan (Kec.) Bendungan yang rawan ada longsor. Nah ini kita akan koordinasi dengan pihak terkait salah satunya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” lanjutnya.
Dalam pengiriman nanti, KPU Trenggalek akan bekerja sama dengan PT Pos yang mempunyai angkutan logistik berupa mobil boks. Dengan demikian, diharapkan logistik Pemilu yang mayoritas berbahan baku kertas, seperti surat suara dan kotak suara, akan aman dari air hujan.
“Kita juga akan sesuaikan dengan medannya, PT Pos punya boks besar dan kecil. Kalau medannya sulit, menanjak dan sempit, bisa menggunakan boks kecil,” jelas Gembong. Gembong memastikan gudang penyimpanan di masing-masing kecamatan juga sudah siap dan dipastikan aman dari rembesan air hujan, banjir ataupun titik rawan longsor.
Gembong memastikan tidak ada kekurangan surat suara di Kabupaten (Kab.) Trenggalek walaupun surat suara yang rusak belum diganti oleh penyedia. “Sudah kami kirim surat suara yang rusak, tetapi pada prinsipnya tidak ada kekurangan surat suara,” tegas Gembong. Dengan logistik yang mencukupi, menurut Gembong distribusi logistik bisa dilakukan tanpa harus menunggu penggantian logistik yang rusak
Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Bawaslu yang menilai bahwa surat suara atau logistik yang rusak belum diganti, sehingga KPU tidak bisa melakukan setting packing logistik dan melakukan distribusi logistik. Komisioner Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani mengatakan jika surat suara yang rusak tersebut tidak segera diganti, maka logistik tidak bisa didistribusikan ke tingkat kec. maupun ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Rokhani menjelaskan, jumlah surat suara sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1413 Tahun 2023. Di dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut disebutkan, Kab. Trenggalek mendapatkan 600.521 surat suara. “Jumlah surat suara ini harus sama seperti yang ditetapkan oleh KPU RI, kalau setelah disortir ada kerusakan, otomatis jumlahnya berkurang. Dan ini bagaimana langkah untuk mengganti surat suara yang rusak,” ucap Rokhani, Selasa (23/01/2024) lalu.
Rokhani menyebutkan, surat suara yang dalam kondisi baik berjumlah 600.000 lebih. Jumlah tersebut sebenarnya jauh dari angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Trenggalek yaitu 587.000.
Apalagi dalam proses pindah pilih, justru banyak pemilih yang keluar dari Kab. Trenggalek dari pada yang masuk untuk menyalurkan hak pilihnya. “Berkaca dari Pemilu 2019, kekurangan logistik yang saat ini terjadi tidak terlalu mengkhawatirkan, tetapi apa pun itu jumlahnya tetap kurang berdasarkan ketentuan. Dan kita harus melakukan mitigasi daripada kita ambil resiko di hari.
Redaksi 03