PANDEGLANG – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Pandeglang, Banten. S (19) adalah seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) pelaku pembunuhan sadis terhadap pemilik warung, SF (27) di Pandeglang, Banten, Jumat (09/02/2024).
Pelaku S berhasil ditangkap dalam pelariannya di Kota Serang, Provinsi (Prov.) Banten. “Sebelum 1×24 jam berhasil mengamankan pelaku di wilayah Serang,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang, Komisaris Polisi (Kompol) Iwan Nurfrianto, saat ungkap kasus di Polres Pandeglang, Sabtu (10/02/2024).
Kasus ini bermula saat SF ditemukan dalam posisi terbaring dengan darah mengalir dari lehernya. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banjar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dadan mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang hendak belanja ke warung korban.
“Korban sudah terbaring dengan luka di leher dan darah segar mengalir,” kata Dadan melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (09/02/2024). Dadan menjelaskan, saat ditemukan di tempat tersebut juga ada anak korban yang berusia dua tahun yang menunjuk ke arah korban yang sudah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah, ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor datang ke warung korban. “Keterangan saksi bahwa saat mau belanja ke warung atau agen melihat seorang laki-laki yang belanja di warung tersebut,” ujar Dadan.
Terduga pelaku tersebut kemudian meninggalkan warung dan melajukan sepeda motornya ke arah Kecamatan (Kec.) Banjar. Motif pembunuhan S disebut membunuh SF dengan empat tusukan di leher dan punggung dengan sebilah pisau.
Dia melakukan hal tersebut karena didasari kebutuhan uang untuk membayar utang. “Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel,” kata Wakil Kapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto lagi. Kepada wartawan, S mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut karena kebutuhan untuk membayar utang kepada kakaknya yang dia pinjam sebesar Rp 300.000.
S juga mengaku, saat ini dia masih berstatus sebagai pelajar. “Iya masih sekolah kelas 3 SMA,” kata dia. Karena perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun. []
Redaksi02