TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan menyebutkan telah menerima laporan adanya surat suara yang tertukar saat proses pemungutan suara berlangsung, Rabu (14/02/2024). Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten (Kab.) Bulungan, Dwi Suprapto, Rabu (14/02/2024). Dwi mengatakan bahwa kejadian tersebut berasal dari salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan (Kec.) Tanjung Palas Timur.
“Kami mendapat informasi, salah satu TPS yang surat suaranya tertukar antar Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil 2 tertukar dengan Dapil 3, atau sebaliknya. Untuk saat ini kami masih menunggu informasi pastinya, karena belum terlalu jelas,” kata Dwi Suprapto kepada, Rabu (14/02/2024).
Selain itu, ada surat suara berasal dari provinsi (Prov.) luar Kalimantan Utara (Kaltara) masuk di dalam kotak suara Dapil Kaltara, yakni surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. “Langsung saya sebut, yakni dari DPRD Prov. Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk ke kotak suara DPRD Provinsi Kaltara,” bebernya.
Dalam hal ini, Dwi belum dapat memastikan bagaimana hal tersebut dapat terjadi. Menurutnya, saat proses lipat dan sortir surat suara, dari Bawaslu Kab. Bulungan telah melakukan pengawasan secara melekat. “Dengan prosedur yang sedemikian rupa, yang telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kita lakukan pengawasan saat proses lipat dan sortir surat suara. Kemungkinan bisa jadi karena penggunaan personil yang terlalu banyak, sehingga human eror bisa saja terjadi,” ungkap Dwi
Ia menjelaskan, bahwa hal tersebut terjadi disaat salah satu pemilih hendak mencoblos, kemudian ditemukanlah surat suara yang ternyata bukan berasal dari Provinsi Kaltara. “Kebetulan, pemilih ini sadar saat hendak mencoblos. Dan dilaporkannya ke petugas di TPS. Kadang ada pemilih yang hanya asal coblos karena kurangnya pengetahuan akan para calon,” paparnya.
Dalam hal ini, ia telah menginstruksikan kepada pengawas TPS untuk melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Yakni mengisi form kejadian khusus dan menjelaskan kronologisnya. Yang kemudian disampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dilanjutkan ke KPU Kab. Bulungan.
“Yang ketahuan sebanyak 60 surat suara, yang belum tercoblos. Kami masih menunggu informasi lebih jelasnya, hingga saat ini masih dilakukan proses perhitungan dan rekapitulasi. Apabila nanti ada kemungkinan telah tercoblos, ini akan berpotensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena surat suara yang digunakan bukan berasal dari Dapil tersebut,” jelasnya.
Untuk saat ini, surat suara tersebut telah diamankan oleh petugas dari TPS tersebut.
Redaksi 03