PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisisn Resor (Polres) Probolinggo masih mendalami lagi keterangan dari SN (50), tersangka penistaan seksual yang menyebabkan HM (18), siswinya sendiri hamil. Guru ngaji asal Desa Kregenan, Kecamatan (Kec) Kraksaan itu sempat mengaku sudah terikat pernikahan siri dengan korban, tetapi dibantah polisi.
Satreskrim Polres Probolinggo menegaskan, tersangka SN sudah terbukti melakukan tindak asusila pada korban sejak masih duduk di kelas 3 Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), sampai kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA). Dan selama itu pula dipastikan sama sekali tidak ada hubungan sah atau pun pernikahan siri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Probolinggo, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, saat kejadian awal memang ada ajakan tersangka kepada korban. Meski hal tersebut tetap tidak berlaku, mengingat korban saat itu masih di bawah umur.
“Hal ini bukan karena adanya paksaan atau tidak, tetapi dalam hal ini pidananya terkait anak di bawah umur. Mau ada paksaan atau tidak, tentunya sudah melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak,” kata Fajar, Kamis (22/02/2024).
Fajar menjelaskan, mulanya tersangka mengaku menikah siri dengan korban. Namun dari fakta di lapangan unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Sehingga tidak bisa dikatakan sudah ada pernikahan siri. “Dari pemeriksaan kami memang diakui oleh pelaku sudah menikah siri dengan korban, tetapi setelah kami selidiki itu tidak bisa dikatakan nikah siri karena beberapa unsur tidak terpenuhi.
Untuk kejahatan itu sendiri dilakukan sejak tahun 2020 sampai awal tahun 2024,” pungkasnya. Sekadar informasi, HM bersama keluarganya melaporkan SN ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Jumat (16/02/2024) setelah diduga membuat siswi itu hamil 3 bulan. Perbuatan bejat SN itu, dilakukan sejak HM masih duduk di bangku kelas 3 MTS.
Setelah laporan itu, Jum’at (16/02/2024) sore, ratusan warga langsung mendatangi rumah tersangka. Warga menghajar tersangka hingga mengalami luka sobek di bagian kepala. Bahkan SN sudah mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo setelah tuntas menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati, Kec. Kraksaan. SN dilarikan ke rumah sakit akibat diamuk warga yang marah dengan kelakuan bobroknya.
Saking berangnya, warga juga merusak beberapa fasilitas di rumah SN. “Benar, (SN) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah berada di sel tahanan Polres Probolinggo,” tandas Fajar, Senin (19/02/2024) lalu.
Redaksi 03