JAKARTA BARAT – Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tambora Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat (Jakbar), Komandan Polisi (Kompol) Donny Agung Harvida mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana diduga yang bersangkutan menjual bayi.
Seorang bayi diperjualbelikan oleh 3 orang pelaku yang kini ditangkap Polsek Metro Tambora. Ketiga pelaku ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada aktivitas mencurigakan oleh pelaku. “Mereka diduga kuat melakukan jual beli bayi,” kata Kapolsek Tambora Komandan Polisi (Kompol) Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi, Rabu, (21/02/2024).
Ketika ditelusuri pelaku diketahui berada di luar Jakarta. “Kami lakukan penangkapan pelaku di wilayah Karawang dan Bandung,” ujar dia. Dia menuturkan, tiga orang tersebut ditangkap di wilayah Jawa Barat (Jabar), tepatnya di Karawang dan Bandung. “Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” kata Donny, dalam keterangannya, Rabu (21/02/2024).
Meski demikian, dia belum bicara merinci berapa jumlah total bayi yang dijual dan berhasil diselamatkan pihaknya. “Belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini, termasuk jumlah total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut,” ungkap Donny.
Terkait dengan motif ketiga pelaku, pengungkapan kasus tersebut bermula dari berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku. Ketika ditelurusi, pelaku diketahui berada di luar Jakarta. “Kami tangkap pelaku di wilayah Karawang dan Bandung,” ujar Donny.
Dia menegaskan, kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi. “Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang. Serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.
Redaksi 03