MEDAN – Seorang cucu yang tega pukul nenek nya pakai besi. Gadis 21 tahun itu merebut perhiasan korban untuk membeli handphone (hp). Kelakuan gadis asal Riau ini bikin elus dada, dia tega merampok nenek nya sendiri demi bisa beli hp. Selain merampok, gadis tersebut juga tega melakukan penganiayaan kepada nenek nya yang jadi korban. Pelaku sendiri diketahui gadis berinisial AN (21) di Kabupaten (Kab.) Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
AN tega merampok perhiasan sang nenek ZN (73) dan juga melakukan penganiayaan terhadap nenek nya sendiri. Ia memukul kepala nenek nya menggunakan besi dan membawa kabur perhiasan emas milik korban. AN merampok perhiasan korban karena butuh uang untuk membeli ponsel, emas dan bayar utang.
“Pelaku merupakan cucu kandung korban. Untuk motif nya, sementara pelaku mengaku butuh uang buat beli hp, beli emas dan bayar utang,” ungkap Pejabat Sementara (PS) Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pendidikan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Misran, Sabtu (24/02/2024).
Misran menjelaskan, perampokan dilakukan pelaku di rumah nenek nya, di Desa Kelayang, Kecamatan (Kec.) Rakit Kulim, Kab. Inhu, Senin (19/02/2024), sekitar pukul 05.00 WIB. Aksi tersebut diketahui oleh Pendra (40), anak kandung korban sekaligus pelapor dalam kasus ini. “Pelapor mendengar teriakkan minta tolong dari rumah ibunya yang tak jauh dari rumahnya.
Pelapor masuk ke dalam rumah ibunya dan menemukan ibunya berlumuran darah di dalam kamar,” kata Misran Akibat pemukulan tersebut, sang nenek mengalami luka parah. Anaknya langsung membawa korban ke Pusat layanan dan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Polak Pisang untuk pertolongan pertama.
Setelah korban sadar, korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal dan membawa kabur gelang emas yang dikenakannya. Paginya, anak korban mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang untuk melaporkan kejadian yang dialami ibunya.
Untuk menyelidiki kasus perampokan tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelayang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Zulmaheri berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Inhu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Primadona. “Pada Kamis (22/02/2024), tim memanggil saksi AN (pelaku), seorang perempuan muda untuk dimintai keterangannya di Polsek Kelayang.
Sebab, dia termasuk salah satu keluarga korban,” kata Misran. Dari keterangan AN, lanjut dia, terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan penyidik. Kemudian, tim mendalami pengakuan AN. Akhirnya, pelaku mengakui telah merampok nenek nya. Pelaku mengaku diam-diam masuk ke dalam rumah untuk mencuri perhiasan korban.
“Korban saat itu sedang tidur. Pelaku bertubi-tubi memukul kepala korban menggunakan besi,” kata Misran. Melihat korban berlumuran darah dan mengerang kesakitan, pelaku mengambil gelang emas yang masih dipakai korban. Pelaku tidak kabur jauh usai merampok. Pada saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masih berada disekitar lokasi dan pura-pura tidak tahu kejadiannya.
Petugas kemudian memeriksa AN. Dari hasil pemeriksaan, ternyata, dialah orang yang merampok nenek nya sendiri. “Korban saat ini masih dirawat intensif oleh pihak keluarganya,” sebut Misran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Misran mengatakan bahwa pelaku AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Redaksi 03