Kejagung Berantas Dugaan Korupsi Pada IUP, Saksi Merupakan Pejabat dan Direktur

Kejagung Berantas Dugaan Korupsi Pada IUP, Saksi Merupakan Pejabat dan Direktur

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten (Kab.) Kutai Barat (Kubar). Salah satunya ialah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Saksi pertama ialah RDS selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalimantan Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, (27/02/2024).

Ketut mengatakan saksi kedua ialah Direktur PT Bumi Enggang Khatulistiwa (PT. BEK) . Saksi itu berinisial MT. “Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” papar dia.

Ketut menyebut pihaknya membutuhkan keterangan dari dua saksi tersebut. Pengetahuan mereka digali guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kasus ini berawal dari Kejagung menyita tambang sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba.

PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat. Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal, 19 Juni 2008, dan Surat Pemberi3an Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, pada 09 September 2008. Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut.

Kejagung yang terlanjur menyita lahan sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. “Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” ujar dia. []

Redaksi01

Berita Daerah Berita Lainnya