TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melelang tujuh jabatan tinggi pratama (JTP) atau eselon II b. Lelang jabatan tersebut dibuka sejak, 27 Februari 2024 dan akan berakhir pada, 12 Maret 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor 800.1.2.6/006/PANSEL-JPTP-PASER/II/2024 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Paser tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mengundang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Paser atau wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendaftarkan diri melalui proses seleksi terbuka dan kompetitif. “Ada tujuh jabatan yang di lelang, diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang, Red).” Ucapnya
“Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR, Red), Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar, Red), Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes, Red) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD, Red) Panglima Sebaya, Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Disnakertrans Paser,” terang Katsul kembali, Rabu (28/02/2024).
Diutarakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti seleksi diharuskan memiliki kompetensi di bidang ilmu yang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar. “Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik atau sesuai ekspektasi dalam dua tahun terakhir,” imbuhnya
Pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik dengan usia paling tinggi 56 tahun saat pelantikan. Selain itu, pelamar memiliki pangkat pembina golongan IV/a, telah mengikuti dan lulus minimal diklat kepemimpinan tingkat III/pelatihan kepemimpinan administrator bagi pelamar dari pejabat administrator
“Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional jenjang ahli madya bagi pelamar dari pejabat fungsional, sedang dan atau pernah menduduki jabatan administrator dan jabatan fungsional,” ungkapnya. Persyaratan lainnya, pelamar mesti berada pada jenjang ahli masyarakat yang serumpun paling singkat dua tahun, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Kemudian, kata Katsul, pelamar mendapatkan persetujuan atau direkomendasi oleh pejabat pembina kepegawaian untuk pelamar dari luar Pemkab Paser. “Telah menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan, Red) tahun terakhir dan telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Red) tahun terakhir,” sambungnya.
Katsul kembali mempertegas, seluruh persyaratan lengkap diserahkan ke panitia seleksi paling lambat, 12 Maret 2024. “Peserta dapat membuka website resmi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Red) Kabupaten Paser untuk persyaratan lengkapnya,” pungkasnya. []
Redaksi02