PARIAMAN – Aksi pencabulan dan pemerkosaan kembali bertambah di wilayah Hukum Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, kali ini ayah cabuli anak kandungnya belasan kali.
Perlakuan keji ayah berinisial S (54) sudah terjadi saat anaknya duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). S mencabuli anaknya sejak masih berusia 14 tahun di rumahnya sendiri di tempat ia membesarkan korban. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pariaman Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreanaldo Ademi, mengatakan, perbuatan pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini, bermula dengan ancaman pada korban.
“S mengancam dan menakuti korban kalau tidak menuruti perintahnya, akan diusir dari rumah,” ujar Kapolres. Setelah Korban yang masih belia itu, menuruti permintaan ayahnya, korban mendapat uang sebesar Rp50 ribu. Ancaman yang sangat menakutkan bagi korban itu, membuatnya saat duduk di bangku SMA, minggat dari rumah.
Korban melanjutkan pendidikan di Medan, tempat saudaranya. Belum selesai sekolah, korban kembali ke Pariaman tinggal bersama orang tuanya. “Saat korban kembali ini, S kembali mencabuli korban. Kali ini terang-terangan meminta jatah pada anaknya sendiri,” ujar Kapolres.
Anak kedua dari tiga bersaudara itu tidak bisa mengelak dan menuruti permintaan ayahnya karena takut. Sampai akhirnya kurang lebih lima tahun, korban yang merupakan anak perempuan satu-satunya pelaku, buka suara. Korban berani buka suara saat berusia 19 tahun, ia menceritakan semua kejadian pada paman nya.
Semua cerita ini berani disampaikan korban setelah ibunya meninggal dunia 2 tahun lalu. Mendengar semua cerita kemenakannya, paman korban langsung melaporkan S ke pihak berwajib. “Sekarang S sudah kami aman kan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
S terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Ditambah denda sebanyak Rp5 M atau ditambah pidana sepertiga kurungan. Tambahan hukuman ini terjadi karena S merupakan ayah kandung korban, memiliki hubungan darah.
Redaksi 03