TANGERANG – Kasus Perundungan (Bullying) yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Binus School Serpong, kini tengah menjadi perbincangan. Apalagi diduga para pelaku yang melakukan tindak bullying merupakan anak dari beberapa pesohor publik. Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, kini Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus bullying di SMA Binus Serpong.
Dari 12 tersangka, delapan di antaranya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). “Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kasat Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alvino Cahyadi.
Adapun empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). “Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH,” ucapnya.
Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut AKP Alvino Cahyadi, empat orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Total yang ditetapkan sejumlah 12 orang, dengan perincian delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka,” pungkasnya. []
Redaksi02