JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, Atas Vonis Pembunuhan Pasutri Tulungagung

JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, Atas Vonis Pembunuhan Pasutri Tulungagung

TULUNGAGUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding terhadap vonis 14 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, terhadap Glowoh alias Edi Purwanto. Edi merupakan terdakwa dalam pembunuhan pasangan suami-istri pengusaha kolam renang di wilayah Ngantru, Tulungagung.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mereka telah melakukan kajian dan konsultasi terhadap hasil putusan ke pimpinan, dan hasilnya mereka memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Jawa Timur (Jatim).

Memori banding secara resmi telah diajukan ke panitera PN Tulungagung pada, Senin (02/03/2024). “Kami sudah kaji dan konsultasikan hasil putusan vonis ke pimpinan, dan kesimpulannya kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim,” katanya.

Jaksa berpendapat bahwa vonis 14 tahun penjara jauh dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU, mengingat fakta-fakta pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap pasangan suami-istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu pada pertengahan tahun 2023.

Meskipun JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, namun hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Vonis tidak sesuai dengan tuntutan kami, baik segi pasal maupun putusan,” katanya.

Dengan mengajukan banding, pihak jaksa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pembunuhan berencana. “Dalam hal ini kami berupaya dan berharap di Pengadilan Tinggi melihat pertimbangan kami bahwa itu merupakan pembunuhan berencana,” lanjut dia.

Pembunuhan terhadap Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu terjadi pada 28 Juni 2023. Tersangka Glowoh mendatangi rumah korban dengan sepeda motor sambil membawa seekor ayam jago pesanan korban. Setelah berbincang dengan Tri Suharno di ruang karaoke keluarga, yang terpisah dari rumah utama, Glowoh menagih uang penjualan batu akik sejumlah Rp 250 juta kepada korban.

Namun, Tri Suharno menolak membayar utang tersebut. Glowoh, yang gelap mata, lalu menghabisi nyawa korban dengan tangan kosong pada pukul 23.30 WIB. Setelah setengah jam, Ning Rahayu mencari suaminya di ruang karaoke, dan ia juga menjadi korban dari aksi sadis Glowoh.  Selasa (05/03/2024). []

Redaksi02

Berita Daerah Berita Lainnya Kasus